logo Kompas.id
Politik & HukumPermohonan Uji Materi...
Iklan

Permohonan Uji Materi Berpotensi Kandas

Oleh
Agnes Theodora
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZMpqkEYYQMHoDcqD_zQoBCAH9KI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180621_BATAS_A_web-2.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sejumlah aktivis yang mendaftarakan Pengujian Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, membawa poster di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) usai melengkapi syarat gugatan di MK, Jakarta, Kamis (21/6/2018). Mereka meminta agar MK menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres.

JAKARTA, KOMPAS  - Uji materi ketentuan  ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilu yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/6/2018) kemarin, berpotensi tidak diterima. Sejumlah pakar hukum tata negara menilai, tak ada argumentasi hukum  baru dalam permohonan tersebut serta tidak mencerminkan adanya dampak kerugian konstitusional.

Hal itu dilihat dari alasan hukum para pemohon uji materi.  Ada sembilan poin argumentasi  yang dijadikan   dasar pengujian konstitusionalitas norma ambang batas pencalonan presiden yang diajukan para pemohon.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000