logo Kompas.id
Politik & HukumAksi Teror Pascaputusan Aman...
Iklan

Aksi Teror Pascaputusan Aman Abdurrahman Diantisipasi

Oleh
Riana A Ibrahim/Nikolaus Harbowo/Samual Oktora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9mbFRsc_mNfEXcAgglmaSIyjorE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180622nut001.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Dengan pengawalan ketat, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman berjalan menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim menyatakan Aman Abdurrahman bersalah dan memvonisnya dengan hukuman mati.

JAKARTA, KOMPAS — Aparat keamanan terus memperkuat pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme. Jumat (22/6/2018), polisi menembak mati M, terduga teroris, di Pamanukan, Jawa Barat, yang hendak melakukan aksi amaliyah pada 27 Juni atau bersamaan dengan pilkada.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, M diduga termasuk kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Haurgeulis, Indramayu, dan Subang. M ditembak karena melawan petugas. Dari M, polisi menyita pisau dan ransel berisi bom.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000