logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Sasar Korporasi Terkait...
Iklan

KPK Sasar Korporasi Terkait Nur Alam

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L8SRkZTirjX9lTkUQw3B7LpIO_Q=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F1DFC9B6D-8B88-4990-95E4-C04B148586C9.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo, Ahli Kehutanan IPB Basuki Wasis, moderator dari LBHI, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional Walhi Khalisah Khalid, kuasa hukum Wasis, Muji Kartika Rahayu, dalam konferensi pers Koalisi Anti-mafia Tambang dengan tema ”Selamatkan Basuki Wasis” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pemidanaan korporasi bisa diterapkan dalam perkara suap izin tambang di Sulawesi Tenggara yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Sementara itu, gugatan perdata yang diajukan Nur Alam terhadap ahli Ilmu Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor, Basuki Wasis, terus berlanjut setelah upaya mediasi gagal.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Sabtu (23/6/2018). ”KPK sedang mempertimbangkan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan kepada pihak-pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasinya,” kata Laode.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000