Di Gresik, 15.233 Surat Suara Pilkada Jatim Dimusnahkan
Oleh
ADI SUCIPTO KISSWARA
·2 menit baca
GRESIK, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, Jawa Timur, bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum dan kepolisian setempat, Selasa (26/6/2018), memusnahkan 15.233 surat suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jatim 2018. Surat suara itu dimusnahkan karena rusak dan cacat, seperti robek, berlubang, gambar tidak jelas, atau ternoda.
Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Roni menjelaskan secara total KPU Gresik menerima pasokan 939.770 lembar surat suara dari KPU Jatim. Setelah disortir, ditemukan 15.233 surat suara yang rusak dan cacat.
Setelah semua logistik ke 2.210 tempat pemungutan suara plus 2,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di setiap TPS terpenuhi, maka surat suara yang rusak sesuai surat edaran KPU Jatim harus dimusnahkan.
Ada 924.537 lembar surat suara plus 2,5 persen dari setiap TPS yang terdistribusikan. ”Kami menghitungnya sesuai DPT di tiap TPS plus 2,5 persen, bukan dari total DPT Gresik sebanyak 900.962 ditambah 2,5 persen,” ujar Roni.
Komisioner KPU Gresik Divisi Logistik, Elvita Yulianti, menambahkan, pemusnahan surat suara yang rusak itu untuk menghindari penyalahgunaan. Pemusnahan itu juga untuk menghindari tudingan adanya kecurangan.
Sementara itu, KPU Lamongan menyortir 1.123 surat suara yang rusak. Komisioner KPU Lamongan Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Dewi Maslahatul Ummah, menyebutkan, kategori yang rusak termasuk robek, potongan tidak simetris dan ada bercak tinta, gambar terbalik, hingga ada yang kosong tak ada gambar pasangan calon.
Dewi menyebutkan, kebutuhan surat suara di Lamongan sebanyak 1.066.954 lembar termasuk 2,5 persen dari DPT. Kekurangan 1.906 surat suara sudah dikirim KPU Jatim. Surat suara sudah terdistribusi ke 2.347 TPS.