GRESIK, KOMPAS — Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gresik meminta Komisi Pemilihan Umum setempat lebih cermat dengan pembagian formulir C-6 (surat undangan mencoblos) yang dipakai pemilih. Panwas menemukan sedikitnya ada 655 pemilih yang terindidikasi pemilih ganda.
Ketua Panwaslu Gresik Imron Rosyadi, Selasa(26/6/2018), meminta formulir C-6 yang sudah telanjur terdistribusikan ke pemilih ditarik. Berdasarkan laporan Panwaslu Kecamatan, formulir C-6 yang ganda itu di antaranya ditemukan di Desa Baron dan Sembunganyar, Kecamatan Dukun.
Di Baron tercatat ada 1.681 daftar pemilih tetap, sedangkan di Sembunganyar 1.515 DPT. Namun, ada yang formulir C-6-nya ganda, ada pula yang pemilihnya sudah meninggal tetapi belum ada penyesuaian data. Total formulir C-6 yang ganda dan sudah terdistribusi di Dukun ada 655, belum termasuk di daerah lainnya.
”Kami minta Panwaslu Kecamatan mengecek dan merujuk silang formulir C-6 yang sudah dibagikan. Formulir C-6 yang ganda dan tidak bertuan (orangnya sudah meninggal) direkomendasikan ditarik agar tidak berpotensi disalahgunakan,” kata Imron.
Komisioner KPU Gresik Divisi Data dan Perencanaan, Abdullah Sidiq Notonegoro, menyebutkan, formulir C-6 hanya bersifat undangan untuk menggunakan hak suara untuk memudahkan pengecekan kehadiran pemilih. Itu pun nanti masih dirujuk silang dengan KTP elektronik.
Penyebab formulir C-6 ganda bisa saat proses cetakan terjadi rangkap, orangnya meninggal atau pindah ke luar kota. Formulir C-6 yang telanjur terdistribusikan ditarik dan diamankan di Panitia Pemungutan Suara (PPS). ”Kami juga memastikan formulir C-6 milik TKI/TKW yang tidak mungkin kembali saat pencoblosan disimpan PPS,” kata Sidiq.
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menyatakan, secara teknis Pilgub Jatim di Gresik siap digelar di 2.210 tempat pemungutan suara, termasuk di Pulau Bawean. Di Bawean ada 184 TPS tersebar di 13 desa di Kecamatan Tambak sebanyak 68 TPS dan 116 TPS di 17 desa di Kecamatan Sangkapura.
Secara khusus, Kepolisian Resor Gresik mengirimkan 60 anggota dan lima perwira pengendali untuk mengamankan jalannya pilgub. Mereka diminta berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Tambak dan Sangkapura. Sebanyak 30 anggota polisi memantau TPS dan 30 lainnya siaga.
Kepala Polres Gresik Ajun Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro meminta anggotanya fokus pada tugas karena mereka ke Bawean bukan untuk rekreasi. Personel diminta memantau dari luar TPS saat penghitungan dan pemungutan suara dan tidak mencatat.
”Tujuannya memberi rasa aman bagi warga yang mencoblos,” katanya.
Pihak KPU, Panwaslu, dan kepolisian juga memastikan semua alat peraga kampanye (APK) telah diturunkan. KPU telah menurunkan 1.090 APK berupa 10 baliho, 360 umbul-umbul, dan 720 spanduk pada Minggu (24/6/2018). Adapun Panwaslu menertibkan 352 APK ilegal yang dipasang simpatisan, pendukung, atau tim sukses pasangan calon gubernur/wakil gubernur.