JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menelaah fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Salah satu fakta yang kini didalami penyidik KPK adalah dugaan aliran dana 100.000 dollar Amerika Serikat kepada Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.
Penyidik KPK meminta keterangan dari Nurhayati untuk kali pertama terkait dugaan aliran dana tersebut, Selasa (26/6/2018), di Gedung KPK, Jakarta. Sebelumnya, pada 5 Juni 2018, KPK memanggil Nurhayati, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
Seusai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang lima jam oleh penyidik KPK, Nurhayati tak mau berbicara saat ditanya wartawan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nurhayati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung. Penyidik ingin mendalami pernyataan Irvanto saat bersaksi dalam persidangan Anang yang menyebut Nurhayati menerima aliran uang 100.000 dollar AS.
”Kami mengklarifikasi informasi aliran dana yang sudah muncul sebelumnya atau informasi yang baru diungkap saksi di persidangan kemarin, persidangan dengan terdakwa Anang. Yang disampaikan Irvanto itu dulu, kan, tidak pernah muncul,” ujar Febri. Kepada penyidik KPK, menurut Febri, Nurhayati membantah hal tersebut. Ia juga membantah terlibat dalam pengadaan KTP-el.
Lengkapi berkas
Selain Nurhayati, penyidik KPK juga memeriksa dua mantan anggota DPR sebagai saksi untuk tersangka Irvanto dan Made Oka. Mereka adalah mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura, Djamal Aziz Attamimi. Adapun mantan Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi juga dijadwalkan akan diperiksa, tetapi tidak hadir.
Seusai menjalani pemeriksaan, Marzuki kepada wartawan mengatakan tak mengenal Irvanto dan Made Oka. Ia mengaku hanya mengenal Setya Novanto meski Irvanto merupakan keponakan Novanto.
”Semua yang disebut tersangka koruptor itu enggak ada yang saya kenal, kecuali Novanto saja. Saya diminta keterangan sebagai Ketua DPR. Ketua DPR dianggap tahu semua, padahal enggak semua tahu, kan, Ketua DPR. Ya, ini risiko jabatanlah,” ujarnya.
Febri mengatakan, pemanggilan Marzuki Alie dan Djamal Aziz untuk melengkapi berkas perkara Irvanto dan Made Oka. KPK saat ini tengah berusaha memfinalisasi berkas Irvanto agar penanganan perkara Irvanto bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Masa penahanan terhadap keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu akan habis pada awal Juli 2018. ”Penahanan tersangka Irvanto akan habis sekitar minggu pertama Juli atau sebelum pertengahan Juli. Tentu kami berupaya semaksimal mungkin melengkapi dan memfinalisasi berkas-berkas untuk tersangka Irvanto,” kata Febri.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 115 saksi untuk Irvanto dan Made Oka. Para saksi itu berasal dari mantan anggota dan anggota DPR, mantan Menteri Dalam Negeri, pejabat dan pegawai negeri sipil Kemendagri, pengurus partai, swasta, serta notaris.
Meskipun sudah memeriksa lebih dari 100 saksi, tidak tertutup kemungkinan pemanggilan saksi-saksi terus dilakukan.
”Saksi lain masih terbuka kemungkinan diperiksa sepanjang dibutuhkan dalam penyidikan ini. Termasuk KPK tidak berhenti pada tersangka yang sudah kami proses serta pengembangan-pengembangan dan upaya mencari pihak lain yang bertanggung jawab pada perkara ini,” katanya.
Saksi lain masih terbuka kemungkinan diperiksa sepanjang dibutuhkan dalam penyidikan ini. Termasuk KPK tidak berhenti pada tersangka yang sudah kami proses serta pengembangan-pengembangan dan upaya mencari pihak lain yang bertanggung jawab pada perkara ini,
Dalam perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menghukum bekas pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto masing-masing 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 8 tahun penjara, serta Novanto 15 tahun penjara. Sementara persidangan Anang Sugiana masih berlangsung. KPK masih menyidik perkara KTP-el dengan tersangka Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka.