Bawaslu Kaltim Kaji Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS
Oleh
Lukas Adi Prasetya
·2 menit baca
SAMARINDA, KOMPAS - Sejumlah dugaan pelanggaran saat Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur akan didalami. Salah satunya adalah surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan ini bisa mengarah ke pemungutan suara ulang. Sementara itu, partisipasi pemilih dalam Pilgub yang rendah, ikut disebabkan karena lemahnya pendataan.
Ketua Bawaslu Kaltim Saipul, Kamis (28/6/2018), mengatakan, ada beberapa temuan dugaan pelanggaran saat berlangsungnya pencoblosan. Salah satu yang mendapat perhatian adalah tidak ditandatanginya surat suara di dua TPS di Kelurahan Karang Mumus, Samarinda.
Setidaknya 80 surat suara yang tidak ditandatangani dua ketua KPPS tersebut. Mengacu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, surat suara dinyatakan sah jika ditandantangani Ketua KPPS. “Ini bisa mengarah ke kemungkinan pemungutan suara ulang. Namun kami perlu mendalami lagi,” kata Saipul.
Namun, perkara ini bisa jadi perdebatan karena di sisi lain, KPU Kota Samarinda mengklarifikasi bahwa kasus tersebut sudah dinyatakan selesai di tingkat TPS. Secara terpisah, Ketua KPU Samarinda Ramaon D Saragih melihat tidak ada pelanggaran di kasus itu.
Ramaon menjelaskan, surat suara ditandatangani ketua KPPS sebelum diserahkan ke pemilih. “Dua ketua KPPS ini lupa menandatangi sebagian surat suara. Meski demikian, pemilih masih bisa menggunakan hak secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Ramaon.
Sementara itu partipasi pemilih yang cukup rendah, kembali membayangi Pilgub Kaltim. Sigub Kaltim-aplikasi resmi dari KPU Kaltim untuk menginformasikan Pilgub Kaltim-menunjukkan partisipasi pemilih sekitar 60 persen. Angka ini sementara, karena baru 87 persen input data oleh KPU kabupaten/kota, hingga kemarin petang.
Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyebut pendataan KPU tingkat kota/kabupaten masih cukup lemah. Tidak semua warga yang sudah ber-KTP elektronik, tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rahmad dan istrinya mengalami saat kemarin datang ke TPS.
Ternyata nama Rahmad, juga istrinya, tidak tercantum dalam DPT. Meski akhirnya tetap bisa menyoblos menggunakan KTP elektronik, Rahmad mengaku kecewa. “Ternyata hal seperti ini pun bisa terjadi pada saya. Apalagi masyarakat. Harus ada solusinya,” kata Rahmad.
Sementara, dalam Sigub Kaltim-yang terhubung dengan informasi penghitungan suara (situng) KPU, pasangan calon Isran Noor-Hadi Mulyadi masih memimpin perolehan suara. Hingga kemarin petang, dari 87 persen data yang diimput KPU kabupaten/kota di Kaltim, Isran-Hadi meraih 31,5 persen suara, mengungguli tiga paslon lainnya.