JAKARTA, KOMPAS — DPR akan mempelajari terlebih dulu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Namun, apa pun putusan dari Mahkamah Konstitusi, DPR akan mengikutinya.
”Kami belum menerima putusan aslinya. Nanti setelah diterima, tentu kami akan mempelajarinya, pimpinan DPR bersama Mahkamah Kehormatan DPR akan membahasnya,” ujar Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, Kamis (28/6/2018).
Fadli meyakini MK memiliki pertimbangan-pertimbangan yang kuat untuk membatalkan sejumlah pasal di UU MD3. Selain itu, MK merupakan lembaga yang memang diserahi tugas untuk menjaga undang-undang ataupun peraturan lain agar selaras dengan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
”Oleh karena itu, tentu kami harus menyesuaikan (dengan apa pun yang diputuskan oleh MK),” katanya.
Menurut dia, saat UU MD3 disahkan, pasal-pasal yang dibatalkan oleh MK tersebut memang menuai pro dan kontra. ”Ada yang setuju dan tidak setuju. Itu hal biasa, tetapi akhirnya kita semua harus kembali ke konstitusi kita. Konstitusi kita, kan, final. Di sinilah makanya peran MK,” katanya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, mengapresiasi putusan MK tersebut. Putusan MK dinilainya selaras dengan penolakan publik dan Fraksi PPP di DPR saat pembahasan hingga pengesahan UU MD3.
”Keberadaan pasal-pasal di UU MD3 yang telah dicabut oleh MK itu memang berlebihan. Pasal-pasal itu menjauhkan wakil rakyat dari rakyat yang diwakilinya, membuat anggota DPR memiliki kekebalan hukum, dan kekuatan yang berlebihan karena bisa melakukan pemanggilan paksa. Jadi, kami mendukung sikap dan putusan MK yang membatalkannya,” ujarnya.
Ke depan, dia berharap DPR tak lagi membuat aturan serupa ataupun yang mirip dengan aturan yang telah dibatalkan MK.
”DPR selama ini selalu dipersepsikan negatif oleh publik. Untuk mengubah persepsi ini, DPR dalam membuat setiap regulasi seharusnya mendengarkan kritik publik,” katanya.