Kades Mobilisasi Massa, KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tangerang
Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Banten, sudah selesai, Rabu (27/6/2018). Namun, KPU Kabupaten Tangerang masih akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 08, Desa Sidoko, Gunung Kaler.
Alasannya, ada warga yang memberikan hak suaranya lebih dari sekali karena diduga mendukung calon tunggal dan oknum Kepala Desa Sidoko diduga memobilisasi massa pemilih di TPS 08 mencoblos pasangan incumbent.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zainal Abidin membenarkan adanya PSU di TPS 08 Desa Sidoko. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi PSU dari Panwas Kabupaten Tangerang.
”Kalau menurut aturan, maksimal empat hari setelah keluar rekomendasi harus PSU. Berarti, maksimal hari Minggu. Namun, kami majukan PSU di TPS 08 pada Sabtu. Di tempat ini ada 355 pemilih,” kata Ali, Jumat (29/6/2018).
Ketua Bawaslu Banten Didi M Sudih mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi agar KPU Kabupaten melakukan PSU di TPS tersebut. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah ada laporan pelanggaran pemilu dari petugas Panwas Gunung Kaler.
”Rekomendasi dikeluarkan setelah ada seorang pemilih yang mengambil delapan surat suara dan dicoblos semua. Ini pelanggaran yang serius,” kata Didi.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Muslik menambahkan, aturan PSU ada di Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 1/2015.
”Ini masuknya pelanggaran administrasi. Kalau dalam UU Pilkada, Pasal 112 Ayat 2 Huruf d, PSU itu dilakukan jika pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu dan membuka kotak suara,” kata Muslik.
Menurut Muslik, dari hasil kajian tim Panwas bahwa oknum Kepala Desa Sidoko juga mengimbau warga untuk memilih pasangan calon tunggal.
Seperti diketahui, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2018-2023 mengusung satu pasangan calon atau calon tunggal. Mereka melawan kotak kosong.