SEMARANG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah menemukan dugaan tindak pidana politik uang secara masif dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Temanggung. Temuan berupa uang dalam amplop tersebut didapati di 14 kecamatan dan dibagikan kepada pemilih selama tiga hari masa tenang.
Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Jateng Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, tindak pidana politik uang dari laporan masyarakat dengan bukti 186 amplop berisi uang. Nominal uang yang dimasukkan beragam, tetapi paling kecil Rp 20.000 per amplop. Sejauh ini temuan politik uang diduga kuat hanya dilakukan oleh satu pasangan calon.
”Di Kabupaten Temanggung ada 20 kecamatan, sementara dugaan politik uang ditemukan di 14 kecamatan. Ini sudah memenuhi unsur masif,” ujar Sri yang ditemui di Kantor Bawaslu Jateng, Kota Semarang, Kamis (28/6/2018).
Nantinya Bawaslu Jateng segera menggelar sidang pemeriksaan penanganan administrasi terstruktur, sistematis, dan masif berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017. Hasil sidang bisa berupa pidana politik uang atau diskualifikasi pasangan calon. Diskualifikasi tetap bisa dilakukan meski pasangan calon telah ditetapkan sebagai pemenang.
Maraknya pelanggaran politik uang tersebut diduga berujung pada pemenangan salah satu pasangan calon dalam pemilihan bupati setempat. ”Ini sudah memenuhi unsur masif pelanggaran pemilu karena kasusnya muncul sekitar 50 persen dari 20 jumlah kecamatan yang ada di Temanggung,” katanya.
Tim Bawaslu langsung dikirim ke Temanggung untuk melakukan supervisi pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2017 tersebut. Jika terbukti dalam sidang penegakan hukum terpadu, sejumlah sanksi akan dijatuhkan, mulai sanksi pidana tindak politik uang hingga diskualifikasi suara yang diperoleh pasangan calon tersebut.
Menurut Sri, pelanggaran politik uang mendominasi selama tiga hari masa tenang pilkada. Laporan politik uang juga banyak diterima dari Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kudus, dan Banyumas. Bahkan, pemberian uang dalam amplop kerap dilakukan secara gamblang dibantu sejumlah simpatisan. Uang yang dibagikan juga tidak besar rata-rata Rp 20.000 per orang.
Pilkada Temanggung diikuti tiga pasangan calon, yakni Mulyadi Bambang Sukarno-Matoha (PKB dan PDI-P), Haryo Dewandono-Irawan Prasetyadi (Hanura, Demokrat, dan Nasdem), dan Al Khadziq-Heri Ibnu Wibowo (Golkar, Gerindra, PAN, dan PPP). Selama masa tenang di Jateng, terlapor enam kasus pelanggaran administrasi dan dua kasus pidana pemilu.
Adapun saat pemungutan suara, mayoritas pelanggaran yang dilaporkan adalah administrasi, seperti pemilih yang mencoblos di dua TPS, pemilih tidak masuk DPT, dan pemilih pindahan. Dugaan pelanggaran terjadi di Kabupaten Kendal, Magelang, Kudus, Purworejo, dan Klaten.