logo Kompas.id
Politik & HukumPolitik Uang Masif di...
Iklan

Politik Uang Masif di Temanggung

Oleh
Karina Isna Irawan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5_Rn8eiXvpB1rRLo9YzX9ZaduhU=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180628rul-Foto4pilkada.jpeg
KOMPAS/KHAERUL ANWAR

Warga di TPS 15 lingkungan Peresak Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunggu antrean menggunakan hak suara, Rabu (27/6/2018). Sebuah klinik kesehatan di lingkungan itu digunakan sebagai TPS. (Ilustrasi)

SEMARANG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah menemukan dugaan tindak pidana politik uang secara masif dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Temanggung. Temuan berupa uang dalam amplop tersebut didapati di 14 kecamatan dan dibagikan kepada pemilih selama tiga hari masa tenang.

Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Jateng Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, tindak pidana politik uang dari laporan masyarakat dengan bukti 186 amplop berisi uang. Nominal uang yang dimasukkan beragam, tetapi paling kecil Rp 20.000 per amplop. Sejauh ini temuan politik uang diduga kuat hanya dilakukan oleh satu pasangan calon.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000