JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Dalam Negeri akan melantik kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2018 meski yang bersangkutan berstatus tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemberhentian dari jabatan sebagai kepala daerah tetap harus menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (29/6/2018), mengatakan, pemerintah tetap berpegang pada aturan perundangan dalam melantik pemenang pilkada.
”Semua calon kepala daerah yang kebetulan tersangka atau dalam status terdakwa dan memenangi pilkada, sepanjang belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap, mereka akan tetap dilantik,” kata Tjahjo.
Kemendagri, tambah Tjahjo, berpegang pada Pasal 163 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ketentuan itu menyebutkan, dalam hal gubernur dan atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik jadi gubernur dan atau wakil gubernur. Sementara untuk pelantikan calon bupati atau wali kota, pemerintah berpegangan pada Pasal 164 Ayat 6 peraturan perundangan yang sama.
Dari hasil hitung cepat sejumlah lembaga, petahana Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Syahri Mulyo unggul dalam pilkada di daerahnya. Padahal, kini dia jadi tersangka dan ditahan KPK.
Tjahjo mengatakan, status itu tak akan membuat pemerintah membatalkan pelantikan. Namun, jika pengadilan sudah menyatakan dan keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah akan langsung memberhentikannya.
Kepantasan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, unggulnya Syahri Mulyo dalam pilkada di Tulungagung menunjukkan peradaban antikorupsi di negara ini masih jalan di tempat.
”Membiarkan mereka dipilih walau tersangka, lalu membiarkan mereka dilantik meski sudah ditahan, ini jadi perdebatan. Sebab, di atas hukum ada hukum yang paling tinggi, yaitu hukum kepantasan, maka apakah itu pantas? Kalau kita semua sepakat itu pantas, ya, kita jalankan saja. Di situlah peradaban kita,” ujarnya.
Semua calon kepala daerah yang kebetulan tersangka atau dalam status terdakwa dan memenangi pilkada, sepanjang belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap, mereka akan tetap dilantik
Saut juga mengingatkan, percuma pelantikan itu tetap dilakukan karena sistem manajemen pemerintahan pasti tidak berjalan efektif.
”Kalau dilantik juga, tetapi tidak kerja, fungsi manajemennya seperti apa?” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, KPK tidak akan terpengaruh terhadap hasil pilkada. Menurut dia, penyidikan terhadap Syahri tetap berjalan.