logo Kompas.id
Politik & HukumSemua ”Pintu” Digunakan...
Iklan

Semua ”Pintu” Digunakan Menyoal Pelarangan Pencalonan Bekas Napi Korupsi

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9gcWSq4exrUsFJip7WfF9qf7Ll0=/1024x749/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FIMG-20180704-WA0016.jpg
KOMPAS/ANTONY LEE

Anggota KPU, Hasyim Asy\'ari (kiri), memeriksa kesiapan petugas penerima pendaftaran daftar calon anggota DPR di KPU, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota dimulai, dari Rabu (4/7/2018) hingga 17 Juli. Sebagai konsekuensi dari pemberlakuan peraturan yang melarang partai mencalonkan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, Komisi Pemilihan Umum siap menghadapi pihak yang menyoal ketentuan itu, dengan menggunakan berbagai ”pintu”.

Pengajuan daftar calon anggota legislatif berlangsung di setiap jenjang. KPU menerima pengajuan daftar calon untuk DPR, sedangkan KPU provinsi serta KPU kabupaten dan kota masing-masing menerima pengajuan daftar calon untuk DPRD provinsi serta DPRD kabupaten dan kota. Pendaftaran pada 4-16 Juli berlangsung pukul 08.00-16.00, sedangkan di hari terakhir 17 Juli, pendaftaran berlangsung hingga pukul 24.00.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000