JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Pelaksa Tugas Gubernur Aceh. Hal ini akan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka korupsi dan menahannya.
Kemendagri juga akan mengevaluasi regulasi yang membuat adanya celah korupsi di pemerintahan daerah setelah penangkapan Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Evaluasi juga dibutuhkan terkait penguatan inspektorat di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar di Jakarta, Rabu (4/7/2018), mengatakan, sesuai Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dengan ditahannya Irwandi Yusuf, Wakil Gubernur Aceh akan diangkat menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Aceh.
Penangkapan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menambah daftar kepala daerah di Aceh yang terjerat kasus korupsi. Pada tahun 2004, KPK juga pernah memproses hukum Gubernur Aceh (saat itu) , Abdullah Puteh.
Bahtiar menuturkan, Aceh merupakan daerah rawan korupsi. Hal itu disebabkan besarnya kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah setempat dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk dana otonomi khusus (otsus), yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. Kewenangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Daerah diberikan kewenangan merencakan, melaksanakan sesuai dengan karakteristik daerah sebagai bentuk implementasi otonomi daerah dan otonomi khusus untuk Aceh. Sangat disayangkan, dana tersebut tidak dioptimalkan untuk memacu pembangunan daerah," ujar Bahtiar.
Evaluasi
Berdasarkan data dari Bina Keuangan Daerah Kemendagri, APBD Aceh di tahun 2018 mencapai Rp 14 triliun. Anggaran itu sudah termasuk dana otsus Aceh sebesar Rp 8,029 triliun. Dana otsus di 2018 tersebut meningkat dibanding tahun 2017 yang hanya Rp 7,971 triliun.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menjelaskan, di Aceh, ada fleksibilitas dalam pengelolaan dana otsus. "Dari kasus Aceh ini, kami akan dalami, seperti apa modusnya. Regulasi mana yang kira-kira masih perlu diperbaiki," tuturnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setidaknya ada enam provinsi yang termasuk rawan korupsi. Keenam provinsi itu adalah Riau, Sumatera Utara, Banten, Aceh, Papua, dan Papua Barat. "Sumut, Riau, Banten itu termasuk zona merah. Sedangkan, Aceh, Papua, dan Papua Barat karena memiliki dana otonomi khusus yang besar," jelasnya.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.