logo Kompas.id
Politik & HukumLaporan Dana Kampanye...
Iklan

Laporan Dana Kampanye Ditelusuri

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HymUi3NWA7TB-D1-WOJ_I_SUefY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2FWhatsApp-Image-2018-02-13-at-19.18.37.jpeg
PRAYOGI DWI SULISTYO UNTUK KOMPAS

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Selasa (13/2/2018). Bawaslu menelusuri laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pilkada serentak pasangan calon yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menelusuri laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pilkada serentak 2018 dari 39 pasangan calon yang terindikasi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasangan calon yang terbukti melaporkan dana kampanye tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya akan dijerat sanksi pidana.

Indikasi pelanggaran tersebut muncul dari hasil pengawasan yang dipadukan dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang diserahkan pasangan calon kepala daerah kepada Komisi Pemilihan Umum di daerah pada 24 Juni lalu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000