logo Kompas.id
Politik & HukumPencabutan Hak Politik untuk...
Iklan

Pencabutan Hak Politik untuk Lindungi Publik

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V7CCTlbW9yWTjrOBYTROyYrKWA4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180307AIC12-1.jpg
Kompas

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Bupati (nonaktif) Rita Widyasari, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berpendapat, hak masyarakat untuk memperoleh pemimpin yang adil dan baik harus diutamakan. Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pun dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Rita yang mengenakan blazer biru muda dipadu kerudung hitam langsung menunduk seusai Ketua Majelis Hakim Sugiyanto membacakan putusan terhadap Rita atas perkara suap dan gratifikasi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000