logo Kompas.id
Politik & HukumAmbang Batas Bukan Syarat...
Iklan

Ambang Batas Bukan Syarat Mutlak

Oleh
E18
· 4 menit baca

[caption id="attachment_6795374" align="alignnone" width="720"] Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Veri Junaidi saat menjelaskan terkait besaran ambang batas sengketa pilkada, Minggu (8/7/2018) di Tebet, Jakarta Selatan.[/caption]

JAKARTA, KOMPAS – Persyaratan ambang batas sengketa tidak jadi penghalang untuk memperjuangkan keadilan hasil Pilkada. Menurut hasil diskusi yang diadakan oleh Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, faktor-faktor lain yang bersifat substansial juga dijadikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada.

Hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah tidak semuanya diterima begitu saja oleh semua pihak, terutama pihak yang mendapatkan perolehan suara lebih sedikit. “Pihak-pihak tersebut memiliki kesempatan untuk mengajukan sengketa hasil pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan syarat-syarat tertentu,” jelas Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Veri Junaidi, Minggu (8/7/2018) di Tebet, Jakarta Selatan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000