JAKARTA, KOMPAS-Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah saksi perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik dengan tersangka Markus Nari, Senin (9/7/2018).
Kali ini, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain dan sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri, seperti mantan Sekretaris Jenderal Yuswandi Temenggung dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zuhdan Arif Fakhrulloh, dimintai keterangan.
Namun, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Zudan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Abdul Malik Haramain, yang diperiksa 5 jam, menyampaikan keterangan tak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Ia pernah diperiksa untuk Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, dan Setya Novanto.
”Saya tegaskan juga, soal permintaan uang saya tidak tahu,” ujar Haramain.