Iklan
KPK Mulai Terima Laporan Kekayaan
Oleh
(E03)
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sejak pendaftaran bakal calon dibuka pada Senin (9/7/2018), tercatat 305 orang memproses laporan mereka.
Pelaporan itu sebagai satu dari syarat bagi bakal calon anggota DPD yang diatur dalam Pasal 60 Angka (1) Huruf u Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018. Pasal itu mewajibkan pihak perseorangan peserta pemilu melaporkan kekayaan kepada instansi berwenang, dalam hal ini KPK, agar dapat menjadi bakal calon perseorangan.
Editor:
Bagikan