logo Kompas.id
Politik & HukumCitra Profesi Dokter Ikut...
Iklan

Citra Profesi Dokter Ikut Tercoreng

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ujk285FCw3G5IwZE3OzJPBqy0P8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180716_VONIS_A_web.jpg
Kompas

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/7/2018), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo. Bimanesh terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara korupsi.

JAKARTA, KOMPAS - Tindakan yang dilakukan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi dinilai telah mencoreng citra profesi dokter. Terlebih lagi, Bimanesh yang mengetahui bahwa Setya Novanto, mantan Ketua DPR, sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi tidak segera melapor saat yang bersangkutan hendak dirawat.

Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan saat majelis hakim yang dipimpin Mahfuddin menjatuhkan putusan terhadap Bimanesh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018). Bimanesh terbukti bersalah telah merintangi penanganan perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)saat penyidik KPK akan memeriksa Novanto. Ia dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000