JAKARTA, KOMPAS - Tindakan yang dilakukan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi dinilai telah mencoreng citra profesi dokter. Terlebih lagi, Bimanesh yang mengetahui bahwa Setya Novanto, mantan Ketua DPR, sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi tidak segera melapor saat yang bersangkutan hendak dirawat.
Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan saat majelis hakim yang dipimpin Mahfuddin menjatuhkan putusan terhadap Bimanesh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018). Bimanesh terbukti bersalah telah merintangi penanganan perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)saat penyidik KPK akan memeriksa Novanto. Ia dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Mahfuddin.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyinggung mengenai perdebatan tentang kecelakaan Novanto. Persoalan kecelakaan Novanto rekayasa atau sungguhan dinilai tidak menghilangkan fakta hukum bahwa Bimanesh membantu Yunadi memfasilitasi agar Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH).
”Padahal, Setya Novanto sedang bermasalah dalam perkara pengadaan KTP-el, tetapi tidak melaporkan ke KPK sehingga pemeriksaan terhadap Setya Novanto terintangi,” ujar hakim anggota, Sigit Herman Binaji.
Padahal, pada sidang 4 Mei 2018, Bimanesh menyadari peristiwa yang menimpa Novanto pada 16 November 2017 itu janggal. Kecelakaan yang disebut Yunadi pun diakuinya sebagai rekayasa mengingat luka yang diakibatkan dari kejadian tersebut hanya berupa lecet kecil, padahal kondisi kendaraan yang digunakan disebutkan rusak parah.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan di antaranya sikap Bimanesh selama persidangan serta sumbangannya terhadap dunia kedokteran hingga memperoleh bintang jasa.
Seusai putusan dibacakan, Bimanesh menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan. Begitu pula dengan jaksa juga menyampaikan hal serupa. Sementara itu, hingga kini Bimanesh masih menanti hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik dari organisasi profesinya.
Sebelumnya, tepatnya 28 Juni 2018, Yunadi yang disebut bekerja sama dengan Bimanesh lebih dulu dijatuhi hukuman. Hakim menilai Yunadi merancang skenario kecelakaan Novanto. Yunadi pun dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan. Atas putusan ini, Yunadi langsung mengajukan banding.