logo Kompas.id
Politik & HukumKASN Tunggu Pemerintah...
Iklan

KASN Tunggu Pemerintah Laksanakan Rekomendasi

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hLsYq5PDTVkq4fLzDOfz4FRttUI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2Fkompas_tark_13635949_143_0.jpeg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ilustrasi pegawai negeri sipil

JAKARTA, KOMPAS Komisi Aparatur Sipil Negara hingga kini masih menanti ketegasan pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi lembaga pengawas ASN itu menjatuhkan sanksi kepada Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan. Vonnie dinilai telah melakukan pelanggaran saat memberhentikan tiga pejabat eselon 2 di wilayah tersebut. Diduga ada cacat prosedur dalam pemberhentian pejabat tersebut.

Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi mengatakan, pihaknya masih menanti ketegasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) yang menjadi perpanjangan tangan Presiden dalam pengelolaan sistem pemerintahan untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN terhadap Vonnie Anneke. Pasalnya, bupati tersebut tak kunjung menjalankan rekomendasi KASN untuk mengkaji kembali pencopotan tiga pejabat eselon 2.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000