JAKARTA, KOMPAS Komisi Aparatur Sipil Negara hingga kini masih menanti ketegasan pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi lembaga pengawas ASN itu menjatuhkan sanksi kepada Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan. Vonnie dinilai telah melakukan pelanggaran saat memberhentikan tiga pejabat eselon 2 di wilayah tersebut. Diduga ada cacat prosedur dalam pemberhentian pejabat tersebut.
Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi mengatakan, pihaknya masih menanti ketegasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) yang menjadi perpanjangan tangan Presiden dalam pengelolaan sistem pemerintahan untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN terhadap Vonnie Anneke. Pasalnya, bupati tersebut tak kunjung menjalankan rekomendasi KASN untuk mengkaji kembali pencopotan tiga pejabat eselon 2.
”Kami sebagai lembaga pengawas ASN malu karena tidak ada tindakan kepada Bupati Minahasa Utara. Kami juga sudah minta bupatinya untuk mengembalikan (ASN yang telah dicopot), tetapi bandel. Kami sekarang mentok, tidak tahu mau ke mana lagi karena dari kami sudah final sampai ke Presiden,” ujar Suwandi, Senin (16/7/2018), di Jakarta.
Pada Maret lalu, KASN mengadukan dua pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah dan pelaksana tugas kepala daerah, yaitu Bupati Minahasa Utara Vonnie dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara Sri Widodo. Terkait kasus Sri Widodo, Kemendagri telah mencabut surat keputusan penunjukannya sebagai plt bupati. Namun, hingga kemarin, belum ada tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan Vonnie.
Kami sebagai lembaga pengawas ASN malu karena tidak ada tindakan kepada Bupati Minahasa Utara. Kami juga sudah minta bupatinya untuk mengembalikan (ASN yang telah dicopot), tetapi bandel. Kami sekarang mentok, tidak tahu mau ke mana lagi karena dari kami sudah final sampai ke Presiden
Suwandi menjelaskan, pengaduan pelanggaran ASN kepada Presiden telah sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jalan itu terpaksa ditempuh karena mereka sudah berkali-kali mengabaikan rekomendasi dan peringatan yang dilayangkan KASN.
”Rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Seharusnya, kalau sudah sampai kepada Presiden, bolanya sekarang ada Menpan dan Mendagri untuk cepat menindaklanjuti laporan kami,” kata Suwandi.
Menurut dia, pihaknya saat ini juga sedang mempersiapkan laporan ke Presiden Joko Widodo terkait sejumlah rekomendasi KASN yang belum juga ditindaklanjuti. Beberapa rekomendasi itu menyangkut pejabat di Kota Pematang Siantar (Sumatera Utara) dan Kabupaten Tana Tidung (Kalimantan Utara).
Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Andi Batara Lifu menuturkan, terkait rekomendasi KASN untuk menjatuhi hukuman terhadap Vonnie Anneke, kini masih dalam proses investigasi. Proses itu bertujuan untuk mencari tahu cacat prosedur yang ditemukan oleh KASN.
”Dari proses itu, nanti kami baru bisa menentukan sanksi apa yang tepat diberikan kepada dia (Vonnie Anneke),” ujar Andi.
Andi juga menjelaskan, di luar kasus itu, Vonnie Anneke juga sedang menjadi salah satu saksi dalam perkara korupsi pemecah ombak di Desa Likupang II, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara. Proyek ini diduga dikorupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp 8,8 miliar.
”Kalau dia tersangka dan ditahan barulah wakilnya yang akan melaksanakan tugas. Kuncinya adalah ditahan. Atau, kalau status dia nanti menjadi terdakwa, kami juga akan memberhentikan sementara jabatannya,” kata Andi.