logo Kompas.id
Politik & HukumMA Buka Pendaftaran secara...
Iklan

MA Buka Pendaftaran secara Daring

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tRIqPNd8H1PSs1JVS1Sn7ZuReoQ=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FKantor-Mahkamah-Agung-8.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS - Upaya memutus mata rantai korupsi dalam sistem peradilan dijajaki Mahkamah Agung dengan membuka pendaftaran perkara secara online atau dalam jaringan. Pendaftaran cara daring ini diharapkan bisa membatasi hubungan atau interaksi antara pencari keadilan dan pegawai pengadilan untuk memperkecil risiko kesepakatan di bawah meja atau pungutan liar.

Pendaftaran secara daring ini diatur dalam Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Perma yang diterbitkan Maret lalu itu bagian dari proyek pengembangan e-court atau pengadilan elektronik yang dijajaki MA dalam program bantuan ditopang United Nations Development Programme (UNDP) dan Uni Eropa.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000