logo Kompas.id
Politik & HukumJika Aturan Memungkinkan, JK...
Iklan

Jika Aturan Memungkinkan, JK Bersedia Kembali Dampingi Jokowi

Oleh
Nina Susilo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VZYmrMQ5d1ROBSrMqb8ifyoJgpc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180405_RAPAT-TERBATAS_B_web.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/4/2018). Jusuf Kalla bersedia kembali mendampingi Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2019 apabila aturan hukumnya memungkinkan.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menyidangkan uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (18/7/2018). Beberapa gugatan terkait aturan pemilu dijadwalkan di hari yang sama. Salah satunya berkaitan dengan syarat pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden yang belum pernah dua kali menjabat.

Gugatan itu diajukan Partai Perindo yang merasa dirugikan karena Pasal 169 Huruf n UU No 7/2017. Dalam pasal tersebut, calon presiden dan wakil presiden yang sudah dua kali menjabat, baik berturut-turut maupun tidak berturutan, tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pilpres. Namun, Perindo menilai, pihaknya dirugikan karena pasal tersebut menghalanginya mencalonkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000