JAKARTA, KOMPAS — Penunjukan langsung terhadap perusahaan Blackgold Natural Resources dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 digali. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir diminta penjelasannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sofyan berkemeja putih memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada Jumat (20/7/2018). Sekitar pukul 10.00, pimpinan salah satu perusahaan BUMN itu masuk ke gedung KPK Jakarta menuju ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan. Ia menolak berkomentar mengenai pemeriksaan yang hendak dilakukan dan meminta awak media menunggu.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Sofyan keluar dan menyampaikan dirinya diminta menjelaskan mengenai tugas dan fungsinya sebagai direktur utama di perusahaan tersebut. Begitu pula dengan kebijakan yang ada di perusahaannya terkait dengan pembangunan PLTU Mulut Tambang ini.
Namun, saat ditanya tentang persoalan penunjukan langsung, Sofyan enggan merinci. ”Ya, pemilihan langsung itu ketentuannya penugasan. Ada kebijakan yang dikeluarkan PT PLN kepada PJB (Pembangkitan Jawa-Bali),” kata Sofyan singkat.
Mengacu pada Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik, tercantum pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik mulut tambang dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Kemudian berdasarkan Peraturan Direksi PLN Nomor 0336 Tahun 2017, penunjukan langsung bisa dilakukan selama anak usahanya ikut serta dalam proyek.
Dalam proyek berkapasitas 2 x 300 megawatt dengan nilai proyek 900 juta dollar AS atau setara Rp 12,8 triliun, anak usaha PLN, yakni PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Indonesia, menjadi pemegang saham mayoritas sebanyak 51 persen. Sisanya konsorsium yang terdiri dari Huadian dan Samantaka (Kompas, 17 Juli 2018).
Meski berlandaskan aturan, KPK menilai ada yang janggal dalam proses penunjukan langsung tersebut. ”Nilai proyek ini besar dan diduga ada bagian dari proses proyek ini yang menggunakan pengaruh atau terkait dengan dugaan aliran dana pada penyelenggara negara. Itu yang menjadi perhatian kami,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Rangkaian pertemuan
Tidak hanya tentang kebijakan, sejumlah pertemuan antara Sofyan dan dua tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, hingga Idrus Marham juga ditelusuri. ”Saksi juga didalami tentang informasi pertemuan antara saksi dan tersangka. Lalu digali lebih jauh apa yang dibicarakan saat itu,” ujar Febri.
Sofyan sendiri mengakui ada sejumlah pertemuan dengan pihak-pihak tersebut, tetapi di tempat resmi, seperti di DPR dan kantor. Namun, ia tidak menampik kerap bermain golf bersama Idrus dan pernah juga dengan Kotjo.