JAKARTA, KOMPAS - Bisnis kotor atau kongkalingkong antara tahanan dan petugas di lembaga pemasyarakatan bukan hal baru. Namun, masalah ini belum juga berhasil diatasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Keseriusan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan secara mendasar menjadi keniscayaan. Dalam kasus ini, kami sudah tidak dapat hanya menyalahkan oknum. Ini karena ketika KPK masuk ke lapas Sukamiskin, ada sejumlah sel yang memiliki fasilitas berlebihan dan berbeda dengan standar sel lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Pada Jumat hingga Sabtu kemarin, KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Tujuannya, untuk menindaklanjuti laporan yang masuk sejak April 2018, terkait dengan dugaan jual beli fasilitas kamar, izin, hingga sejumlah keistimewaan lain pada pihak tertentu di lapas yang selama ini banyak dihuni oleh narapidana perkara korupsi itu.
Selanjutnya, KPK menangkap dna menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama stafnya yaitu Hendry Saputra, sebagai tersangka.
Wahid yang baru memimpin Lapas Sukamiskin pada Maret 2018 diduga menerima suap Rp 47,7 juta, 410 dollar Amerika Serikat, serta dua mobil yakni Mitsubishi Triton dan Mitsubishi Pajero.
Suap itu diduga berasal dari terpidana korupsi perkara pengadaan satelite monitoring di Badan Keamanan Laut RI Fahmi Darmawansyah dan terpidana pidana umum Andri Rahmat. Keduanya pun ditangkap dan kembali dijadikan tersangka. Istri Fahmi yaitu Inneke Koesherawaty juga turut dibawa oleh KPK, namun statusnya masih saksi.
Berdasarkan temuan penyidik KPK yang ditampilkan melalui video, sel milik Fahmi telah direnovasi hingga seperti sebuah kamar apartemen. Di sel itu ada lemari, kasur pegas, penyejuk ruangan, lemari es, televisi layar datar, microwave, wastafel, pemanas air, dan kamar mandi pribadi. Selain itu, juga ditemukan uang Rp 139,3 juta.
Sementara di sel Andri, ditemukan uang Rp 92,9 juta dan 1000 dollar AS, serta dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton.
Sebelumnya, "sel mewah" juag pernah ditemukan ini. Di awal 2018, salah satu sel terpidana perkara narkoba di Lapas Banda Aceh juga diketahui punya fasilitas seperti sel Fahmi. Hal serupa juga ditemukan di Lapas Cipinang pada 2017, persisnya di sel milik Haryanto Chandra terpidana perkara pencucian uang.
Pada 2010, Artalyta Suryani, terpidana kasus suap, juga diketahui menghuni sel yang mewah di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan, ada tarif untuk memperoleh sel yang kemudian bisa direnovasi, yaitu antara Rp 200-500 juta.
Tidak ada di sel
Dalam operasinya di Lapas Sukamiskin pada Jumat dan Sabtu lalu itu, penyidik KPK juga mendatangi sel milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, adik Atut Chosiyah yakni Tubagus Chaeri Wardana, dan mantan anggota DPR RI Charles Jones Mesang. Namun saat itu, Fuad dan Chaeri tak ada di selnya karena disebut sedang berobat. Sel mereka berdua, lalu disegel.
Saut mengingatkan pihak lapas tidak bermain-main dalam memberikan izin, termasuk menyalahgunakan fasilitas berobat.
Secara terpisah, Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu menyampaikan, persoalan ini sudah menjadi masalah klasik yang belum juga terselesaikan. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari pengawasan yang lemah dan dugaan ada kongkalikong di internal yang harus segera diatasi.
Kementerian Hukum dan HAM menunjuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar Alfi Jahrin Kiemas menjadi Pelaksana Harian Lapas Sukamiskin, Bandung, menggantikan Wahid Husein. (KRISTI DWI UTAMI)