Iklan
MK Akan Putus 11 Perkara
Oleh
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi, Senin (23/7/2018), akan memutus 11 perkara pengujian UU termasuk di antaranya pengujian UU Pemilu; UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3); UU Ketenagakerjaan; UU Mahkamah Konstitusi; UU Mahkamah Agung. Seperti terungkap dalam situs resmi MK, Minggu (22/7), sejumlah ketentuan di UU Pemilu yang akan diputus, antara lain soal persyaratan menjadi calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), syarat menjadi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan soal pembatasan jumlah KPU.
Sementara perkara pengujian UU MD3 yang akan diputus MK hari ini terkait dengan kewenangan DPR memanggil paksa dan kewenangan MKD mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR. (REK)
Editor:
Bagikan