logo Kompas.id
Politik & HukumMK Akan Putus 11 Perkara
Iklan

MK Akan Putus 11 Perkara

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IuVALOfcr7XwNcAln3B3kAROQNk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180629_ENGLISH-TAJUK_A_web-3.jpg
Kompas

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang No 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/6/2018). (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi, Senin (23/7/2018), akan memutus 11 perkara pengujian UU termasuk di antaranya pengujian UU Pemilu; UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3); UU Ketenagakerjaan; UU Mahkamah Konstitusi; UU Mahkamah Agung. Seperti terungkap dalam situs resmi MK, Minggu (22/7), sejumlah ketentuan di UU Pemilu yang akan diputus, antara lain soal persyaratan menjadi calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), syarat menjadi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan soal pembatasan jumlah KPU.

Sementara perkara pengujian UU MD3 yang akan diputus MK hari ini terkait dengan kewenangan DPR memanggil paksa dan kewenangan MKD mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR. (REK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000