logo Kompas.id
Politik & HukumMK: Calon Anggota DPD Tidak...
Iklan

MK: Calon Anggota DPD Tidak Boleh Pengurus Parpol

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WSR5fSulJn3gPQOxZv8GQM_qAE0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FWhatsApp-Image-2018-07-23-at-14.03.33.jpeg
KOMPAS/ANTONY LEE

Majelis hakim konstitusi dalam persidangan putusan uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (23/7/2018), menyatakan calon anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus parpol.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi dalam persidangan putusan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu, Senin (23/7/2018), menyatakan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik. Putusan ini didasari pandangan bahwa masuknya pengurus parpol sebagai anggota DPD membuka peluang lahirnya perwakilan ganda.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman tersebut memutus perkara yang diajukan oleh M Hafidz, warga negara Indonesia yang menjadi peserta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2014. Hafidz menguji Pasal 182 Huruf L Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat pencalonan anggota DPD.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000