Iklan
Perkara Anang Sugiana Akan Diputus Hari Ini
Oleh
· 1 menit baca
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dijadwalkan akan memutus perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Direktur Utama PT Squadra Solution, pada Senin (23/7/2018) ini. Sebelumnya, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anang dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan mengembalikan uang pengganti senilai Rp 39 miliar.
PT Quadra Solution merupakan anggota Konsorsium Percetakan Negara RI, pemenang lelang dalam proyek pengadaan KTP-el. Dalam kasus ini, pengadilan tipikor telah menghukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Agustinus, dan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. (IAN)
Editor:
Bagikan