logo Kompas.id
Politik & HukumPerkara Anang Sugiana Akan...
Iklan

Perkara Anang Sugiana Akan Diputus Hari Ini

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wij9Nmk8jmOn2uwPJ0UKHaUEbjs=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2F498516_getattachment6e8759ae-9592-4261-9dc4-36c9b18fc955489900.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik, Anang Sugiana Sudihardjo meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta usai menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus hukum yang dihadapinya, Kamis (28/12/2018). Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/7/2018), dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap Anang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dijadwalkan akan memutus perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Direktur Utama PT Squadra Solution, pada Senin (23/7/2018) ini. Sebelumnya, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anang dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan mengembalikan uang pengganti senilai Rp 39 miliar.

PT Quadra Solution merupakan anggota Konsorsium Percetakan Negara RI, pemenang lelang dalam proyek pengadaan KTP-el. Dalam kasus ini, pengadilan tipikor telah menghukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Agustinus, dan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. (IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000