logo Kompas.id
Politik & HukumCalon Anggota DPD Harus Mundur...
Iklan

Calon Anggota DPD Harus Mundur dari Kepengurusan Parpol

Oleh
Antony Lee
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NHwn_T7QjiZpaOSpurAui0IDLYE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180723_MK_A_web.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan keputusan dari Pengujian Undang-Undang (PUU) Penodaan Agama di Gedung MK, Jakarta, senin (23/7/2018). Hari itu, Majelis Hakim MK memutus 11 Perkara PUU Selain itu, MK juga memutus beberapa PUU yang beberapa diantaranya terkait pemilu.

JAKARTA, KOMPAS – Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus partai politik harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai sebagai implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan memberi syarat tambahan bagi calon anggota DPD pada Pemilu 2019.

Mahkamah Konstitusi dalam persidangan putusan uji materi terhadap Pasal 182 huruf L Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (23/07/2018) menyatakan frasa “pekerjaan lain” dalam  pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus  atau fungsionaris partai politik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000