JAKARTA, KOMPAS - Tiga majelis hakim panel Mahkamah Konstitusi akan memeriksa perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah mulai Kamis (26/7/2018). Setiap majelis memeriksa secara simultan 35 perkara sengketa pilkada yang telah didistribusikan kepada mereka sejak Rabu (25/7).
Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso, di Jakarta, Rabu, menuturkan, 35 perkara yang diperiksa mulai Kamis ini telah dibagi kepada tiga majelis panel yang susunan anggota hakim konstitusinya ditetapkan oleh Ketua MK Anwar Usman. Panel I dipimpin Anwar Usman dengan dua anggota, yakni I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams. Panel II dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat dengan anggota Suhartoyo dan Maria Farida Indrati.
”Hari ini (Rabu) majelis hakim panel sudah menelaah perkara masing-masing yang didistribusikan kepada mereka. Intinya, majelis hakim mempelajari dan memetakan seluruh isu setiap perkara yang akan disidangkan. Akan tetapi, proses telaah dilakukan tertutup internal setiap panel,” ujarnya.
Hingga Rabu ini, belum ada perkara baru sengketa hasil pilkada yang masuk ke MK. Pada Kamis dan Jumat ini, MK masih memeriksa 70 perkara sebagaimana telah diregistrasi pada Senin (23/7).
Dalam persidangan perdana, Kamis ini, MK akan menyidangkan perkara dari Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tenggara, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Bogor (Jawa Barat). Sesuai jadwal, MK harus memutus perkara sengketa hasil pilkada pada 26 September 2018. Namun, di tengah jalan, keanggotaan hakim panel akan berubah karena Maria Farida Indrati memasuki masa purnatugas per 13 Agustus 2018. Pergantian hakim yang menangani perkara otomatis akan dilakukan.
”Hakim pengganti Prof Maria secara otomatis akan langsung bekerja memeriksa dan memutus perkara,” kata Fajar.
Sementara itu, KPU sudah mempersiapkan diri menghadapi sidang pendahuluan sengketa hasil pilkada di MK. Ketua KPU Arief Budiman, di gedung KPU, Jakarta, menuturkan, KPU pusat sudah mengumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menghadapi sengketa sejak Senin. Pertemuan itu bertujuan untuk konsolidasi agar KPU daerah siap menjawab dalil ataupun pertanyaan dalam persidangan.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, MK sebagai penjaga konstitusi memiliki kontribusi menghadirkan keadilan dan demokrasi yang substansial. Artinya, MK juga perlu menelisik adakah persoalan fundamental dalam penyelenggaraan pilkada suatu daerah yang terdapat permohonan sengketa hasil pilkada.
Penetapan KPU
Sementara di daerah, KPU mulai menetapkan kepala daerah terpilih. KPU Jawa Timur menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistiano Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, penetapan hasil Pilkada Jatim tersebut langsung diserahkan kepada DPRD Jatim yang akan menyerahkannya kepada Presiden. ”Sehingga urusan Pilgub sudah selesai di KPU dan kini masuk ranah wewenang Kemendagri,” katanya.
Khofifah menyatakan, pihaknya berterima kasih atas suasana pilgub yang bisa terlaksana sesuai moto, guyub rukun. Ia berterima kasih atas kebesaran hati pasangan Syaifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarnoputri sehingga proses Pilkada Jatim berlangsung damai.
Sebelumnya, KPU Jateng menetapkan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin sebagai Gubernur dan Wagub Jateng. Ridwan Kamil dan UU Ruzhanul pun ditetapkan KPU Jabar sebagai Gubernur dan Wagub terpilih Jabar. Adapun di Medan, KPU Sumut menetapkan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah sebagai Gubernur dan Wagub Sumut.