logo Kompas.id
Politik & HukumMK Mulai Periksa Perkara...
Iklan

MK Mulai Periksa Perkara Sengketa

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EFnOoQOkYEaWYUfAnzMAZmmXbXs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180713_SENGKETA-PILKADA_A_web.jpg
Kompas

Pemeriksaan Berkas Sengketa Pilkada - Petugas memeriksa kelengkapan berkas perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2018 di aula lantai dasar gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (13/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Tiga majelis hakim panel Mahkamah Konstitusi akan memeriksa perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah mulai Kamis (26/7/2018). Setiap majelis memeriksa secara simultan 35 perkara sengketa pilkada yang telah didistribusikan kepada mereka sejak Rabu (25/7).

Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso, di Jakarta, Rabu, menuturkan, 35 perkara yang diperiksa mulai Kamis ini telah dibagi kepada tiga majelis panel yang susunan anggota hakim konstitusinya ditetapkan oleh Ketua MK Anwar Usman. Panel I dipimpin Anwar Usman dengan dua anggota, yakni I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams. Panel II dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat dengan anggota Suhartoyo dan Maria Farida Indrati.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000