JAYAPURA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Papua dan Panitia Pengawas Pemilu Paniai menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Paniai di empat distrik di kabupaten itu, Rabu (25/7/2018). Dugaan pelanggaran itu berupa pengalihan suara kepada calon tertentu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Amandus Situmorang, menyampaikan hal itu, Jumat (27/7/2018). Keempat distrik (setingkat kecamatan) itu ialah Arabide dengan 4.337 pemilih, Kopiai 4.635 pemilih, Ekabide 5.643 pemilih, dan Bogobaida 3.232 pemilih. Adapun total Daftar Pemilih Tetap Pilkada Paniai 100.843 pemilih.
Menurut Amandus, pemungutan suara dengan sistem noken itu seharusnya dilaksanakan di empat distrik tersebut. Sistem noken adalah pemilihan suara di pedalaman Papua dengan cara perwakilan yang ditunjuk kepala suku atau semua pemilih bersepakat untuk memilih calon tertentu.
Proses itu dialihkan ke satu distrik saja dengan tujuan mencoblos calon bupati tertentu. ”Dari bukti video, pemungutan hanya dipusatkan di Distrik Arabide,” kata Amandus.
Hal itu menyebabkan pemilih di tiga distrik lain tak dapat menyalurkan haknya karena surat suara dibawa ke Distrik Arabide untuk dicoblos di sana. Amandus menuturkan, Panitia Pemilihan Distrik dan Panitia Pengawas Distrik di empat distrik itu diduga tidak netral.
”Mereka sendiri yang membawa surat suara dari tiga distrik ke Arabide. Semua penyelenggara pemilu yang terlibat akan dipidanakan,” ujar Amandus.
Ia pun menambahkan, pihaknya sudah membuat rekomendasi pemungutan suara ulang di keempat distrik tersebut. Namun, rekomendasi tersebut belum dibahas Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua.
”Pihak KPU telah menggelar rekapitulasi di tingkat kabupaten dan menetapkan hasil suara di empat distrik itu. Karena itu, pasangan calon yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Anggota KPU Papua, Tarwinto, ketika dikonfirmasi, mengakui pihaknya telah menggelar rekapitulasi hasil suara Pilkada Paniai di tingkat kabupaten. Namun, dia diusir oleh massa dari salah satu calon ketika pelaksanaan rapat pleno itu.
”Hanya lima anggota KPU Papua yang mengikuti rapat pleno. Sementara anggota Bawaslu Papua yang juga mengikuti rapat pleno tak diizinkan untuk berbicara,” ungkap Tarwinto.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada Paniai di tingkat kabupaten masih berjalan kondusif hingga Jumat (27/7/2018) sore.
”Sebanyak 1.011 personel kepolisian masih bersiaga di sana (Paniai). Kami menjamin pelaksanaan pilkada di Paniai berjalan aman,” ujar Ahmad.