JAKARTA, KOMPAS - Proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden tetap akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait syarat ambang batas pencalonan presiden (Pasal 222) dan ketentuan masa jabatan presiden/wakil presiden (Pasal 169 huruf n). Setiap perubahan yang terjadi dalam proses pendaftaran tergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi dua pasal tersebut.
"Yang jelas kalau KPU, apapun putusan MK, bunyi perintahnya apa di situ, maka itu yang akan dijalankan oleh KPU. Tinggal tunggu saja bunyi putusan MK-nya seperti apa," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam pertemuan dengan pimpinan pusat partai politik terkait penjelasan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden tahun 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Saat itu, hadir pula anggota KPU lain, yakni Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy\'ari, dan Evi Novida Ginting Manik.
Sejumlah perwakilan partai hadir dalam pertemuan tersebut, diantaranya Ketua DPP Partai Hanura Benny Rhamdani, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Bidang Pemilihan Presiden Sukmo Harsono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, dan Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq.
Arief juga menuturkan, terkait ada tidaknya perpanjangan pendaftaran pasca-putusan MK, sejauh ini KPU tetap akan mengacu pada Pasal 226 Ayat 4 UU Pemilu yang menyebut masa pendaftaran bakal pasangan calon paling lama 8 bulan delapan bulan sebelum hari pemungutan suara. Itu berarti proses pendaftaran capres-cawapres akan dimulai pada 4 Agustus dan ditutup pada 10 Agustus. Hal ini tetap menjadi acuan kecuali MK memerintahkan untuk memperpanjang masa pendaftaran.
"Kecuali putusan MK itu memerintahkan untuk membuka pendaftaran lagi. Putusan MK itu kan sama kaya undang-undang, ya kami jalankan. Tetapi kalau sekadar memutus persentasenya dan sudah lewat pendaftarannya, maka KPU untuk tahapannya terikat pada UU yang telah ditentukan. Tetapi persentasenya untuk perjalanan berikutnya, kami ikuti putusan MK," kata Arief.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Bidang Pemilihan Presiden Sukmo Harsono mengatakan, KPU harus tegas dalam membuat keputusan. Ia berharap, jangan sampai keputusan yang dikeluarkan oleh KPU disalahartikan oleh partai politik.
"KPU harus tegas ketika MK tidak beri perintah perpanjangan sehingga tidak membingungkan parpol di menit-menit akhir," ujarnya.