logo Kompas.id
Politik & HukumPK Bukan Untuk Ringankan...
Iklan

PK Bukan Untuk Ringankan Hukuman

Oleh
Rini Kustiasih
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KvClVAgeBWK4hv8h93qlHO8FAqs=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FKantor-Mahkamah-Agung-10.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS – Pengajuan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa tidak dimaksudkan semata-mata untuk meringankan hukuman terpidana atas suatu perkara. Namun, PK bertujuan untuk memperbaiki suatu putusan hukum yang keliru karena berbagai hal. Oleh karenanya, maraknya pengajuan PK ke Mahkamah Agung oleh sejumlah terpidana kasus korupsi harus disikapi dengan hati-hati dan profesional oleh MA.

Pengajar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan, yang dihubungi dari Jakarta, Sabtu (28/7/2018), mengatakan, masuknya sejumlah perkara PK ke MA jangan sampai dijadikan pola oleh terpidana kasus korupsi sebagai salah satu jalan untuk meringankan hukuman mereka. Alasan pengajuan PK itu diharapkan dicermati oleh para hakim di tingkat pertama sebelum pengajuan PK dibawa ke hakim agung.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000