logo Kompas.id
Politik & HukumIntegritas Calon Hakim...
Iklan

Integritas Calon Hakim Dipertanyakan

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mDZCJTX_S_c2xHLMPTaLgbx-Rec=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180710_MK_A_web.jpg
Kompas

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto bersama Hakim Saldi Isra memimpin sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK, Jakarta, Selasa (10/7/2018). MK menggelar sidang pengujian UU No 7/2017 tentang Pemilu terkait persoalan menjadi calon anggota DPD sesuai Pasal 182 Huruf I UU Pemilu untuk menambahkan tafsir ”fungsionaris partai politik” dalam frasa ”pekerjaan lain” di dalam UU Pemilu tersebut karena menurut pemohon penambahan tafsir ini akan mencegah timbulnya konflik kepentingan.

JAKARTA, KOMPAS — Syarat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi bukan hanya memahami ilmu konstitusi dan hukum tata negara, melainkan juga menyangkut perilaku dan paham tugas kewenangan sebagai hakim. Ironisnya, panitia seleksi hakim MK menilai masih ada beberapa calon hakim yang memiliki keterbatasan dalam kapasitas dan integritas itu.

Dalam wawancara terbuka seleksi calon hakim MK, Selasa (31/7/2018), di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, salah satu anggota pansel hakim MK, Sukma Violetta, melontarkan sejumlah pertanyaan kepada salah satu calon hakim, Ratno Lukito. Pertanyaan Sukma lebih mengarah kepada integritas calon hakim.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000