logo Kompas.id
Politik & HukumPraperadilan Anggota DPRD...
Iklan

Praperadilan Anggota DPRD Sumut Ditolak

Oleh
Riana A Ibrahim
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/p-pmKyENrQ4HrW5E79QirOunhT4=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FIMG-20180531-WA0011.jpg
DOKUMEN POLDA SUMUT

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Toga H Panjaitan (kedua dari kiri) menunjukkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Arseh Hasibuan (tengah) di Polda Sumut, Medan, Rabu (30/5/2018). Arseh tertangkap tangan menerima Rp 50 juta yang merupakan bagian dari Rp 250 juta yang diminta untuk pengurusan izin usaha perkebunan budidaya.

JAKARTA, KOMPAS-Praperadilan empat anggota DPRD Sumatera Utara gugur setelah Erintua Damanik, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa perkara tersebut, mengabulkan eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (1/8/2018), di Jakarta, mengatakan, penolakan atas pengajuan praperadilan itu dibacakan dalam putusan sela kemarin. Praperadilan itu diajukan oleh Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000