JAKARTA, KOMPAS-Praperadilan empat anggota DPRD Sumatera Utara gugur setelah Erintua Damanik, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa perkara tersebut, mengabulkan eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (1/8/2018), di Jakarta, mengatakan, penolakan atas pengajuan praperadilan itu dibacakan dalam putusan sela kemarin. Praperadilan itu diajukan oleh Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan.
Seusai putusan praperadilan ini, KPK mengingatkan agar para anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD dan pengajuan hak interpelasi pada masa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho datang memenuhi panggilan. Ada sejumlah tersangka dari total 38 anggota DPRD Sumut yang sering beralasan saat dipanggil penyidik KPK.