logo Kompas.id
Politik & HukumJawaban KPU dan Bawaslu Perlu ...
Iklan

Jawaban KPU dan Bawaslu Perlu Dipertimbangkan

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ABlJQHEoatTTCK3RKfNVitiPETE=/1024x704/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180713_204705.jpg
KRISTI DWI UTAMI UNTUK KOMPAS

Seorang pemohon sengketa sedang berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi Jumat (13/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Jawaban atau keterangan Komisi Pemilihan Umum di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dan Panitia Pengawas Pemilu atau Badan Pengawas Pemilu semestinya dioptimalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai sarana verifikasi fakta-fakta kecurangan pilkada. Mampu atau tidaknya KPU daerah dan Panwaslu untuk menjawab dalil-dalil yang diutarakan pemohon yang merasa dirugikan dalam pilkada bisa menjadi salah satu tolok ukur MK dalam menentukan ada atau tidaknya kecurangan di dalam pilkada.

Dalam dua hari terakhir persidangan di MK dengan agenda mendengarkan keterangan termohon (KPU atau KPU daerah), dan pihak terkait, serta Panwaslu, belum semuanya secara gamblang menjawab dalil-dalil kerugian yang diutarakan oleh pemohon. KPU lebih banyak berargumen tentang permohonan pemohon yang tidak memenuhi syarat Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu mengatur ambang batas hasil pilkada yang bisa dibawa ke MK sebesar 0,5 persen-2 persen tergantung pada jumlah penduduk.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000