JAKARTA, KOMPAS — Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi, segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/8/2018). Keterbukaan Fayakhun dinantikan di persidangan terkait terus ditelusurinya dugaan aliran dana ke sejumlah politisi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, menyampaikan, pihaknya masih menunggu jadwal persidangan perdana untuk politisi Golkar tersebut. ”Dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun setebal 300 halaman sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum ke pengadilan. Kami uraikan dugaan penerimaan terdakwa dan sejumlah pihak terkait,” kata Febri.
Perkara yang berawal dari penangkapan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada 2017 ini menyeret sejumlah nama karena diduga menerima suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Suap diberikan PT Melati Technofo Indonesia yang dimiliki Fahmi Darmawansyah melalui karyawannya, Adami Okta dan Hardy Stefanus. Selain Eko, penerima lain adalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
Pada sidang Nofel, Januari 2018, Fayakhun disebut menerima uang hingga Rp 12 miliar secara bertahap dalam mata uang dollar Amerika Serikat ke rekening di luar negeri. Pemberian itu antara lain 100.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS ke Zhejiang Hangzhou Yuhang Rural Commercial Bank Company Limited, 100.000 dollar AS ke JP Morgan Chase Bank New York, dan 500.000 dollar AS ke JP Morgan International Bank Limited Brussels.
Fayakhun kemudian mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK dan mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Febri mengingatkan, kesediaan untuk membuka informasi tanpa ditutup-tutupi dan mau mengungkap keterlibatan pihak lain merupakan salah satu syarat.
Sejumlah pejabat Partai Golkar sudah diperiksa sebagai saksi untuk Fayakhun. Mereka adalah Idrus Marham dan Yorrys Raweyai. Namun, jika mengacu pada keterangan Fahmi saat bersaksi untuk Eko, ada anggota DPR selain Fayakhun yang juga diduga menerima sejumlah dana.
Dari jajaran TNI, Pengadilan Militer telah menghukum Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Nama Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo sering disebut dalam kasus ini.
Sunarso dari bagian Humas Pengadilan Tipikor Jakarta mengonfirmasi pihaknya sudah menerima berkas tersebut.