Inspektorat KPU Periksa Tim Seleksi KPU Wilayah Nias
Oleh
Nikson Sinaga
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS – Lima orang anggota Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum Wilayah Nias diperiksa Inspektorat KPU RI di Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/8/2018). Lima orang anggota Tim Seleksi KPU Wilayah Nias dilaporkan atas dugaan kecurangan dalam melakukan seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan.
“Kami digugurkan di tahap administrasi tanpa alasan yang jelas. Semua dokumen kami lengkap, tetapi digugurkan. Namun, ada dua orang pegawai negeri sipil yang lolos hingga 16 besar. Padahal, mereka tidak menyertakan izin dari bupati,” kata Harapan Bawaulu, calon komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan yang gugur di tahap seleksi kelengkapan administrasi, di Medan, Rabu (8/8/2018).
Harapan mengatakan, ada 11 orang yang melaporkan Tim Seleksi KPU Wilayah Nias ke Inspektorat KPU RI. Semua pelapor gugur di tahap seleksi kelengkapan administrasi.
Menurut Harapan, semua persyaratan administrasi mereka penuhi dan dinyatakan lengkap saat mendaftar. Namun, saat pengumuman hasil seleksi administrasi, sebanyak 11 calon komisioner KPU Nias Selatan itu dinyatakan tidak lolos. Menurut Harapan, mereka telah menanyakan apa yang membuat mereka gagal, tetapi tidak ada jawaban yang jelas dari anggota Tim Seleksi.
“Kadang mereka katakan karena tidak ada surat keterangan tidak terlibat partai politik, padahal kami tidak pernah ikut parpol. Lalu dikatakan lagi karena pendidikan dan pengalaman kepemiluan,” kata Harapan.
Padahal, menurut Harapan, ia merupakan lulusan S2 master manajemen dan punya pengalaman menjadi anggota panitia pengawas pemilihan.
Samprianus Sihura mengaku mengalami hal serupa. “Hingga saat ini saya tidak tahu mengapa saya tidak lolos seleksi administrasi. Saya memenuhi semua persyaratan mulai dari syarat pendidikan, pengalaman organisasi kepemiluan, organisasi masyarakat, dan saya membuat makalah. Namun, tim seleksi juga tidak memberitahukan apa alasan saya digugurkan,” katanya.
Ketua Tim Seleksi KPU Wilayah Nias Tonny P Situmorang mengatakan, mereka menjalankan semua tahapan seleksi sesuai prosedur dan aturan terutama Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota KPU Kabupaten dan Kota. Tonny mengatakan, mereka melakukan seleksi untuk KPU Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, dan Kota Gunung Sitoli.
“Untuk KPU Nias Selatan pendaftarnya paling banyak mencapai 122 orang. Di tahap administrasi kami harus menyeleksi mereka menjadi 40 orang. Jadi ada 82 orang yang harus gugur meskipun persyaratan administrasinya lengkap,” kata Tonny.
Tonny mengatakan, syarat pendidikan untuk menjadi anggota KPU tingkat kabupaten dan kota memang minimal lulusan SMA sederajat. Namun, mereka memberikan skor sesuai tingkat pendidikan untuk menyeleksi pendaftar menjadi 40 orang. Pemberian skor juga dilakukan dalam pengalaman organisasi kepemiluan, organisasi masyarakat, dan makalah.
Adapun dua orang PNS yang lulus hingga 16 besar, kata Tonny, akan mereka periksa kembali kelengkapan administrasinya. “Sekarang kan tahapannya masih berjalan,” kata Tonny.