logo Kompas.id
Politik & HukumBanyak Hakim yang Tak Pahami...
Iklan

Banyak Hakim yang Tak Pahami Peraturan MA

Oleh
Rini Kustiasih
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iyg5INyG2t5elw4RaaSkX73yQ_g=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FKantor-Mahkamah-Agung-1.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

JAKARTA, KOMPAS - Banyak hakim yang masih belum memahami substansi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Hal itu tecermin dari masih minimnya putusan pengadilan yang berperspektif perlindungan kepada korban perempuan dan anak.

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengeluarkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Pengadilan Tinggi Jambi yang saat ini menangani perkara banding dalam kasus pemerkosaan yang dialami WA (15 tahun). WA divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi, Juli lalu, karena melakukan aborsi. WA juga merupakan korban pemerkosaan kakak kandungnya, AA (17 tahun). AA divonis dua tahun penjara.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000