logo Kompas.id
Politik & HukumTugas Negara Tetap Harus...
Iklan

Tugas Negara Tetap Harus Diperhatikan

Oleh
Antony Lee
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JxjEdquskorRj1cNgHUp7Bocm7M=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2FWhatsApp-Image-2018-02-27-at-20.17.49-1.jpeg
NINO CITRA ANUGRAHANTO UNTUK KOMPAS

Gedung Bawaslu di Jakarta Pusat

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum mengingatkan bahwa pejabat negara, termasuk menteri yang mengajukan cuti untuk berkampanye pada pemilihan umum, harus tetap memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara. Badan Pengawas Pemilu juga didorong untuk mengawasi agar tidak ada dana maupun program kementerian yang dimobilisasi untuk kepentingan pemenangan menteri yang menjadi calon anggota DPR.

Sesuai dengan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, selama berkampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000