JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum mengingatkan bahwa pejabat negara, termasuk menteri yang mengajukan cuti untuk berkampanye pada pemilihan umum, harus tetap memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara. Badan Pengawas Pemilu juga didorong untuk mengawasi agar tidak ada dana maupun program kementerian yang dimobilisasi untuk kepentingan pemenangan menteri yang menjadi calon anggota DPR.
Sesuai dengan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, selama berkampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Kalau menteri dalam berkampanye tidak memperhatikan keberlangsungan pemerintahan, ini bisa menganggu jalannya pemerintahan itu sendiri. Apalagi, jika terkait dengan pelayanan kepada masyarakat. Jadi kami juga akan komunikasikan dengan berdasar peraturan yang ada. Memperhatikan keberlangsungan pemerintahan itu sangat penting diperhatikan,” kata anggota KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (14/08/2018).
Menurut Wahyu, para menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif bisa mengajukan cuti satu hari dalam satu pekan untuk berkampanye. Sementara di hari libur, ia tidak perlu mengajukan cuti untuk berkampanye. Namun, dia mengingatkan, selama kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas sebagai menteri. Pengaturan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan, sekaligus untuk menghasilkan kompetisi kampanye yang adil dan setara.
Para menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif bisa mengajukan cuti satu hari dalam satu pekan untuk berkampanye. Sementara di hari libur, ia tidak perlu mengajukan cuti untuk berkampanye
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Aditya Perdana menuturkan, kekhawatiran dalam praktiknya, calon anggota legislatif yang berstatus sebagai menteri, dari partai apapun, bisa dengan mudah memobilisasi dana dan program kementerian untuk kepentingannya di daerah pemilihan maupun untuk partai politiknya. Menurut dia, hal ini harus benar-benar diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Menteri bisa ke mana saja dan akan mudah untuk memanfaatkan dana-dana dari pemerintah untuk kepentingan (pemenangan) dia personal. Ini akan menimbulkan banyak penolakan dan tidak etis,” katanya.