logo Kompas.id
Politik & HukumBawaslu Bakal Klarifikasi...
Iklan

Bawaslu Bakal Klarifikasi Dugaan Uang Pencalonan

Oleh
Antony Lee
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JxjEdquskorRj1cNgHUp7Bocm7M=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2FWhatsApp-Image-2018-02-27-at-20.17.49-1.jpeg
NINO CITRA ANUGRAHANTO UNTUK KOMPAS

Gedung Bawaslu di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu akan mengklarifikasi laporan yang diterima dari masyarakat terkait dugaan pemberian uang senilai ratusan miliar rupiah untuk pencalonan wakil presiden kepada partai politik, yang disebut-sebut diberikan oleh Sandiaga Uno. Tudingan tersebut sebelumnya sudah dibantah oleh Sandiaga Uno.

Bawaslu akan menelusuri apakah ada indikasi pelanggaran terhadap Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan bahwa partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Pelanggaran atas ketentuan ini akan diganjar dengan pelarangan parpol bersangkutan untuk mengajukan calon pada pemilu periode berikutnya. Namun, terlebih dahulu harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000