JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu akan mengklarifikasi laporan yang diterima dari masyarakat terkait dugaan pemberian uang senilai ratusan miliar rupiah untuk pencalonan wakil presiden kepada partai politik, yang disebut-sebut diberikan oleh Sandiaga Uno. Tudingan tersebut sebelumnya sudah dibantah oleh Sandiaga Uno.
Bawaslu akan menelusuri apakah ada indikasi pelanggaran terhadap Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan bahwa partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Pelanggaran atas ketentuan ini akan diganjar dengan pelarangan parpol bersangkutan untuk mengajukan calon pada pemilu periode berikutnya. Namun, terlebih dahulu harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, seusai pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia di Jakarta, Rabu (15/8/2018), menuturkan bahwa Bawaslu RI sudah menerima dua pelaporan terkait dengan dugaan pemberian uang untuk pencalonan sebagai wakil presiden oleh Sandiaga Uno. Satu laporan yang masuk pada Selasa sudah diregistrasi, sedangkan satu laporan lagi belum diregistrasi.
”Pelapor pasti akan kami klarifikasi dulu. Apakah dia sehat, tidak dalam tekanan, serta dari mana mengetahui informasi dugaan pelanggaran. Siapa saja yang mengetahui dugaan pelanggaran bisa dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Fritz.
Menurut dia, 24 jam setelah laporan diregistrasi, Bawaslu sudah harus membahas laporan tersebut dalam rapat pleno. Setelah itu, Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja unutk mengklarifikasi, mencari petunjuk, serta membuat kesimpulan apakah pelaporan itu bisa diteruskan untuk penindakan.
Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, Bawaslu masih perlu mengkaji laporan yang masuk, tetapi dari konstruksi UU No 7/2017, jika laporan itu terbukti, sanksi administrasi akan dikenakan kepada partai politik untuk tidak boleh mencalonkan kembali ke periode berikutnya.
”Sanksi untuk partai. Kalau untuk calon tidak ada aturannya. Saya sudah bolak-balik UU No 7/2018 tidak ada pengaturan (sanksi ke calon),” kata Abhan.
Direktur Eksekutif Jaringan untuk Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) Sigit Pamungkas mendorong agar Bawaslu aktif mengusut laporan ini agar kredibilitas Bawaslu tidak diragukan. Dia juga menilai, Bawaslu perlu mengklarifikasi pula, apakah informasi dugaan pemberian uang itu terkait dengan dana kampanye atau terkait dengan uang pencalonan. Sebab, besaran sumbangan dana kampanye juga diatur dan ada sanksi pidana bagi pelanggarnya.