JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial telah mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 657 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Jenis pelanggaran terbanyak yaitu bersikap tidak profesional dan tidak cermat, seperti kesalahan penulisan putusan.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi di Jakarta, Rabu (15/8/2018), mengatakan, rekomendasi sanksi untuk 657 hakim ini merupakan hasil pemeriksaan melalui proses sidang pleno anggota KY. Usul penjatuhan sanksi ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial.
”Jenis pelanggaran terbanyak yaitu bersikap tidak profesional dan tidak cermat, seperti kesalahan penulisan putusan. Dalam beberapa kasus, salah ketik putusan dapat berdampak tidak dapat dieksekusinya suatu putusan atau bahkan menghilangkan hak-hak para pihak dalam proses hukum acara,” ujar Farid melalui keterangan tertulisnya.
Selain itu, jenis pelanggaran lainnya yang kerap dilakukan oleh hakim yaitu bertindak tidak berperilaku adil, bertemu pihak berperkara, perselingkuhan, perjudian, narkoba, indispliner, dan menerima suap serta gratifikasi.
Saat masih diberlakukan UU No 22/2004, sebanyak 120 hakim telah diusulkan untuk dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian dari jabatan.
Setelah UU No 18/2011 ditetapkan, usulan penjatuhan sanksi bertambah, yaitu 537 hakim. Sanksi ringan dijatuhi kepada 393 hakim terlapor, sanksi sedang dijatuhi kepada 92 hakim, dan sanksi berat dijatuhi kepada 52 hakim.
Untuk mengatasi pelanggaran hakim ini, Farid menyatakan bahwa diperlukan penguatan lembaga pengadilan yang independen, akuntabel, bebas, dan tidak memihak. Hal lain yang juga menjadi fokus yaitu penataan kembali struktur dan lembaga kekuasaan kehakiman yang ada.
”Penting pula dilakukan penegakan hukum dalam sistem peradilan yang berdasarkan prinsip berkeadilan. Pembentukan hukum oleh hakim pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat dan membuka sistem pengawasan hakim secara internal dan eksternal,” tuturnya.