logo Kompas.id
Politik & HukumSanksi Tegas Jika Pencegahan...
Iklan

Sanksi Tegas Jika Pencegahan Tidak Berjalan

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CeyUfCaSOoMT_vlt2Fl5tPkQa9E=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F69069369.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018). Irwandi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan terkait dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.

JAKARTA, KOMPAS – Sanksi tegas menjadi pilihan bagi kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah yang tidak mengimplementasikan rencana aksi dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi secara tepat waktu. Pencegahan korupsi diharapkan diaplikasikan serius, tidak hanya sebagai formalitas di instansi pusat maupun daerah.

Hal ini disampaikan saat konferensi pers bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu (15/8). Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000