logo Kompas.id
Politik & HukumNapi Dapat Remisi, Anggaran...
Iklan

Napi Dapat Remisi, Anggaran Jadi Hemat Rp 118 Miliar

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jvB0q1blx9EebHOgNUEIml1urQU=/1024x597/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FIMG-20180723-WA0049.jpg
KRISTI DWI UTAMI UNTUK KOMPAS

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM  Sri Puguh Budi Utami saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Senin (23/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah memberikan remisi umum pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 kepada 102.976 narapidana di seluruh Indonesia. Pemberian remisi ini berdampak langsung pada penghematan anggaran negara sekitar Rp 118 miliar, sekaligus mengurangi hunian yang berlebih di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Tanah Air.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ade Kusmanto, Jumat (17/8/2018) di Jakarta menuturkan, 102.976 napi yang memeroleh remisi umum (RU) tersebut mendapatkan potongan masa pidana 1-3 bulan, dan sebanyak 2.220 napi di antaranya langsung bebas karena sisa masa pidananya habis setelah dikurangi remisi. Napi mendapatkan remisi setelah memenuhi syarat yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000