logo Kompas.id
Politik & HukumPKPU Pelarangan Eks Napi...
Iklan

PKPU Pelarangan Eks Napi Koruptor Tak Boleh Dikesampingkan

Oleh
Antony Lee
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AZibnVCXRd6KRQ11_6SX8_RFpHk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F201808006_KPU_B_web-1.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Dalam Negeri Tinjau KPU - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) didampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) melihat dan meninjau ruang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (6/8/18). KPU membuka pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden mulai tanggal 4-10 Agustus 2018.

JAKARTA, KOMPAS – Dua Peraturan KPU yang mengatur pelarangan bekas napi kasus korupsi dalam pencalonan anggota DPD maupun pencalonan anggota DPR dan DPRD harus dihormati dan dijalankan semua pihak, termasuk dalam sengketa di Badan Pengawas Pemilu. Masyarakat sipil menganggap sikap Bawaslu yang mengesampingkan peraturan KPU itu menjadi ancaman serius yang bisa menurunkan kualitas pemilu.

Sebelumnya, muncul putusan pengawas pemilu di tiga daerah yang menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang menyatakan tidak memenuhi syarat bakal calon anggota DPD dan DPRD yang merupakan bekas napi korupsi. Putusan itu dikeluarkan oleh Pengawas Pemilihan Aceh atas sengketa yang diajukan calon anggota DPD, begitu pula dengan Bawaslu Sulawesi Utara. Sementara itu, di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, diajukan bakal calon anggota DPRD kabupaten. KPU kemudian mengirim surat ke Bawaslu, meminta agar putusan tersebut dikoreksi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000