Pemilu 2019, selain baru dari sisi keserentakan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden, juga mengatur beberapa hal baru, termasuk di antaranya memperkenalkan Sainte Lague sebagai mekanisme penghitungan alokasi kursi. Seperti apa metode ini, dan apa implikasi perubahan metode hitung Bilangan Pembagi Pemilih menjadi Sainte Lague?
Pada pemilihan terdahulu, Indonesia menggunakan metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang menjadi basis penyelenggaraan Pemilu 2014, disebutkan alokasi kursi dihitung dengan menetapkan jumlah suara sah, lalu membangi suara sah dengan alokasi kursi untuk mendapat BPP. Setelah itu, baru kemudian jumlah suara sah dibandingkan dengan BPP.
Bila suara sah parpol sama atau lebih besar dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama, diperoleh kursi, dengan kemungkinan ada sisa suara yang akan dihitung pada tahap kedua. Bila suara sah parpol lebih kecil dari BPP, maka pada penghitungan tahap pertama tidak mendapat kursi, dan suara sah dikategorikan suara sisa yang akan dihitung pada penghitungan tahap kedua. Penghitungan tahap kedua dilakukan dengan membagi kursi satu per satu hingga habis dengan berdasar pada sisa suara terbanyak.
Penggunaan Sainte Lague baru digunakan setelah diatur dalam Pasal 420 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di UU 7/2017 disebutkan bahwa alokasi kursi dihitung dengan awalnya menetapkan suara sah tiap parpol di daerah pemilihan. Suara sah tiap parpol itu lalu dibagi bilangan pembagi ganjil, yakni 1,3,5,7, dan seterusnya. Hasil pembagian itu lalu diurutkan berdasar jumlah terbanyak. Jumlah terbanyak pertama, mendapat kursi pertama, begitu seterusnya hingga jumlah kursi per daerah pemilihan habis terbagi.
Namun, perhitungan ini baru bisa dimulai setelah penentuan ambang batas perolehan suara pemilu DPR minimal empat persen dari suara sah nasional. Parpol yang tidak lolos ketentuan itu, tidak akan diikutkan dalam penghitungan alokasi kursi DPR. Kendati begitu, ketentuan ambang batas minimal suara empat persen ini tidak berlaku untuk penghitungan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Sebagai ilustrasi, ada empat partai politik memperebutkan delapan kursi legislatif di satu daerah pemilihan dengan total suara sah 880.000. Partai Moderat mendapat 350.000, Partai Kanan mendapat 80.000, Partai Kiri 70.000, sedangkan Partai Sosial Demokrat 380.000. Dengan menggunakan penghitungan Sainte Lague, Partai Moderat mendapat tiga kursi, Sosial Demokrat tiga kursi, dan Partai Kiri serta Kanan masing-masing 1 kursi. Jika dibandingkan dengan metode penghitungan BPP, dengan simulasi ini, alokasi kursi yang didapat tiap partai relatif sama dengan penghitungan Sainte Lague.
Setelah alokasi jumlah kursi per parpol per dapil didapat, baru kemudian dilakukan penentuan calon terpilih. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis, Selasa (14/08/2018) menuturkan, kendati dalam penentuan daftar calon menggunakan nomor urut, tetapi dalam hal penentuan calon terpilih menggunakan perolehan suara terbanyak.
“Penghitungan perolehan kursi menggunakan Sainte Lague murni, sedangkan penetapan calon terpilih berdasarkan pada perolehan suara terbanyak di setiap partai politik,” kata Viryan.
Implikasi parpol
Merujuk pada artikel Plurality and Majority System di laman daring Encyclopaedia Britannica, Sainte Lague disebut dikembangkan oleh Andre Sanite Lague dari Perancis. Metode ini dinilai secara umum menguntungkan partai politik skala menengah, dengan mengurangi “keuntungan” partai politik besar dan partai politik kecil.
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz, Selasa, menuturkan, akan menarik untuk melihat implikasi dari penerapan metode Sainte Lague pada pemilu 2019 terhadap partai politik di parlemen, apakah akan mendorong konsentrasi partai atau justru fragmentasi partai. Secara teoritis, kata dia, metode ini setidaknya membantu konsentrasi partai pada saat partai-partai yang mendapat porsi kursi kecil mulai kehilangan kursi. Porsi kursi ini dihitung dari suara sah parpol tertentu dibagi dengan total suara sah daerah pemilihan dikali jumlah kursi yang diperebutkan.
Namun, dari simulasi SPD terhadap data Pemilu 2014, pergeseran alokasi kursi di antara metode menghitungan BPP dengan Sainte Lague relatif minim, hanya kurang dari 1 persen dari total kursi DPR, yakni 5 kursi dari 560 kursi DPR RI di 77 daerah pemilihan yang disimulasikan. “Ada tendensi untuk konsentrasi, tetapi konsentrasi parpol ini juga bergantung sejauh mana partai politik meyakinkan pemilih untuk tetap memilih partai itu,” katanya. Tetap saja, partai politik harus bekerja keras…