logo Kompas.id
Politik & HukumAdvokat Harus Tingkatkan...
Iklan

Advokat Harus Tingkatkan Kualitas dan Profesionalisme

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zrQLKmLj_pdxrp8Go1zS4YBvyr8=/1024x652/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2Fkompas_tark_18918510_13_0.jpeg
ANTARA/YUDHI MAHATMA

Dalam foto yang diambil pada 24 Oktober 2015 tampak ratusan peserta mengikuti ujian advokat 2015 di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Advokat adalah salah satu komponen penting dalam sistem peradilan pidana yang berperan sebagai penyeimbang kewenangan dari negara. Untuk dapat mewujudkan advokat sebagai salah satu pilar pergerakan hukum dan hak asasi manusia, seorang advokat dituntut untuk memiliki mental, integrasi, kecakapan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

“Selain itu advokat harus mampu mewujudkan profesi advokat sebagai officium nobile serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat Indonesia. Hal itu sesuai amanat Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan peraturan perundang – undangan yang berlaku serta Kode Etik Advokat Indonesia,” ujar  Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, dalam keterangan pers, Selasa (21/8/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000