Advokat Harus Tingkatkan Kualitas dan Profesionalisme
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Advokat adalah salah satu komponen penting dalam sistem peradilan pidana yang berperan sebagai penyeimbang kewenangan dari negara. Untuk dapat mewujudkan advokat sebagai salah satu pilar pergerakan hukum dan hak asasi manusia, seorang advokat dituntut untuk memiliki mental, integrasi, kecakapan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
“Selain itu advokat harus mampu mewujudkan profesi advokat sebagai officium nobile serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat Indonesia. Hal itu sesuai amanat Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan peraturan perundang – undangan yang berlaku serta Kode Etik Advokat Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, dalam keterangan pers, Selasa (21/8/2018).
Oleh karena itu, untuk memperkuat upaya perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, ICJR bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Universitas Wiraswasta Indonesia (UWI), akan menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Menurut Anggara, melalui kerjasama penyelenggaraan PKPA dengan Peradi dan Universitas Wiraswasta Indonesia, ICJR berharap dapat mendorong penguatan hak – hak tersangka/terdakwa dan juga korban kejahatan dalam system peradilan pidana dan mendorong penguatan masyarakat secara umum ketika terlibat dalam hukum.
“Melalui PKPA, berharap, para calon advokat memiliki berbagai pengetahuan keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan dalam melaksanakan praktik advokat secara professional yang berdasarkan UU Advokat,” kata Anggara.