JAKARTA, KOMPAS - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018) ini. Nasib Zumi dalam perkara suap dan gratifikasi yang disangkakan akan ditentukan melalui rangkaian sidang yang dimulai.
Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso di Jakarta, Rabu (22/8) menyampaikan sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto. Dalam sidang perkara Nomor 72/Pid.Sus/TPK/2018 tersebut, Yanto akan didampingi oleh Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi sebagai hakim anggota.
Perkara ini bermula dari penangkapan anggota DPRD Provinsi Supriyono pada 2017 usai menerima suap sebesar Rp 400 juta. Uang itu dikumpulkan dari sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Asisten III Saipudin dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan.
Uang tersebut sedianya digunakan untuk memuluskan persetujuan DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD 2018. Pemberian pun tidak hanya diserahkan sekali. Total pemberian mencapai Rp 3,4 miliar kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, termasuk Supriyono.
Dalam perkara suap ini, empat orang lain yaitu Supriyono, Erwan, Saipudin, dan Arfan dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman. Saipudin dan Arfan divonis 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Erwan divonis empat tahun penjara. Ketiganya divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Sedangkan Supriyono dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan dicabut hak politiknya.
Sementara itu, Zumi baru dijerat kasus suap tersebut pada 10 Juli 2018. Sebelumnya, Zumi menjadi ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang diperoleh sejak menjabat sebagai gubernur. Ia diduga menerima uang hingga Rp 49 miliar dari berbagai proyek yang ada di Jambi.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya bersiap membuktikan mengenai gratifikasi yang dijeratkan kepada pimpinan daerah yang terpilih melalui Pilkada 2017 itu. “Arfan juga ikut terjerat perkara gratifikasi ini tapi jumlahnya berbeda,” kata Febri.