logo Kompas.id
Politik & HukumZumi Zola Mulai Diadili
Iklan

Zumi Zola Mulai Diadili

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ybZt3jGjHIF6shqVjMNDIU2JJk0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180710_ZUMI-ZOLA_A_web.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah diperiksa, Senin (9/4/2018). Zumi Zola resmi menjadi tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi tahun 2018.

JAKARTA, KOMPAS - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018) ini. Nasib Zumi dalam perkara suap dan gratifikasi yang disangkakan akan ditentukan melalui rangkaian sidang yang dimulai.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso di Jakarta, Rabu (22/8) menyampaikan sidang akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto. Dalam sidang perkara Nomor 72/Pid.Sus/TPK/2018 tersebut, Yanto akan didampingi oleh Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar, dan Titi Sansiwi sebagai hakim anggota.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000