JAKARTA, KOMPAS - Dugaan jual-beli fasilitas kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi hingga tingkat pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasalnya, bisnis ilegal jual-beli fasilitas kamar tahanan ditemukan di sejumlah lapas lain yang diduga tak hanya inisiatif kepala lapas, tetapi juga pihak lainnya.
Seusai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8/2018), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menyatakan dirinya tak tahu-menahu soal pemberian fasilitas dengan sejumlah imbalan yang diduga dilakukan tersangka Wahid Husen sebagai Kepala Lapas Sukamiskin.
”Enggak, enggak ada pertemuan. Enggak tahu juga (soal pemberian). Untuk saran Sukamiskin ini tugas pemerintah merapikan. Itu saja yang ditanyakan ke saya. Sekarang ini sedang dibangun ruang kunjungan,” ujar Sri Puguh.
Selain Sri Puguh, KPK juga memeriksa Lam, sopir Sri Puguh, sebagai saksi dari tersangka Fahmi Darmawansyah, yang diduga menyuap Wahid Husen.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen pada 21 Juli 2017. Selain diduga menerima suap
Rp 47,7 juta, 410 dollar Amerika Serikat, serta dua mobil Mitsubishi Triton dan Mitsubishi Pajero Sport dari Fahmi Darmawansyah, terpidana korupsi pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut, Wahid diduga juga menerima suap dari napi pidana umum, Andri Rahmat.
Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin akibat OTT KPK terhadap pejabat Bakamla pada 2016. Direktur PT Melati Technofo Indonesia itu kemudian dinyatakan terbukti menyuap para pejabat Bakamla dan anggota DPR untuk memperoleh proyek pengadaan satelit monitoring senilai Rp 400 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, KPK mengonfirmasi sejauh mana pengetahuan para saksi soal pemberian izin dengan imbalan untuk Wahid Husen. ”Selain mekanisme dan prosedur pemberian izin, aturan fasilitas juga kami dalami,” ujar Febri.
Terkait dugaan jual-beli fasilitas di dalam penjara yang dilakukan Kepala Lapas Sukamiskin, peneliti Center for Detention Studies, Gatot Goei, mengatakan, Dirjen Pemasyarakatan memang seharusnya ikut bertanggung jawab. Dengan demikian, wajar jika pemeriksaan KPK tak hanya berhenti pada kepala lapas. Kasus semacam itu seharusnya bisa dicegah oleh Ditjen Pemasyarakatan jika pengawasan dilakukan secara ketat.