JAKARTA, KOMPAS — Biaya pengawasan pemilihan serentak 2019 mencapai Rp 14,20 triliun. Jumlah ini meningkat 245 persen dari biaya pemilihan umum dan legislatif pada 2014 sebesar Rp 4,12 triliun. Namun, peningkatan anggaran tidak diimbangi dengan peningkatan kinerja dari Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Data ini berdasarkan pada laporan Indonesia Budget Center (IBC). Hal ini disampaikan Direktur IBC Roy Salam pada diskusi ”Bawaslu dalam Polemik Mahar Politik dan Gugatan Caleg Koruptor” di Jakarta, Minggu (26/8/2018).
”Peningkatan anggaran ini disebabkan meningkatnya nilai honor dan fasilitas bagi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini juga terkait meningkatnya status ad hoc menjadi permanen di 514 satuan kerja untuk pengawas di tingkat kabupaten kota,” kata Roy.
Selain itu, menurut Roy, meningkatnya anggaran juga dikarenakan banyaknya kegiatan seremonial. Kegiatan ini melibatkan seluruh anggota Bawaslu di tingkat kabupaten kota untuk mengadakan sosialisasi dan pelatihan bimbingan teknis terkait peraturan Bawaslu.
Roy pun menyampaikan rincian dana anggaran pengawasan pemilu serentak tahun 2019. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017, besar uang kehormatan Ketua Bawaslu RI mencapai Rp 38.799.000 per bulan. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2014 yang sebesar Rp 23.750.000 per bulan sesuai Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013.
”Bagi anggota Bawaslu RI, besaran uang kehormatan untuk pemilu serentak 2019 yang diterima setiap bulan mencapai Rp 35.987.000. Sementara pada 2014, besaran uang kehormatannya mencapai Rp 20.625.000 per bulan,” kata Roy.
Besar uang kehormatan ketua Bawaslu provinsi untuk Pemilu 2019 meningkat 84 persen dibandingkan tahun 2014 menjadi Rp 18.194.000 per bulan. Sementara bagi anggota, meningkat 103 persen menjadi Rp 16.709.000 per bulan.
Berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2017, biaya perjalanan dinas ketua dan anggota Bawaslu RI setingkat dengan pejabat eselon I. Sementara bagi ketua dan anggota Bawaslu tingkat provinsi setara dengan pejabat eselon II.
”Selain biaya perjalanan dinas, ketua dan anggota Bawaslu juga dapat memperoleh fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan. Sementara itu, rincian data anggaran belum sepenuhnya dijelaskan secara rinci oleh Bawaslu. Seharusnya untuk memberikan kejelasan mengenai penggunaan dana, Bawaslu harus lebih transparan,” kata Roy.
Peningkatan dana anggaran pengawasan pemilu ini dibenarkan Ketua Bawaslu Abhan, yang dihubungi secara terpisah. Menurut dia, dana anggaran pengawasan Pemilu 2019 hanya mencapai Rp 8,6 triliun, tetapi Abhan tidak dapat memberikan rincian penggunaan dana anggaran tersebut.
”Peningkatan dana disebabkan penambahan panitia pengawas yang semula 3 orang menjadi 5 orang. Namun, ada juga yang tetap 3 orang karena disesuaikan dengan jumlah penduduk,” kata Abhan.
Terkait kegiatan sosialisasi dan pelatihan bimbingan teknis, Abhan menjelaskan, kegiatan ini dilakukan secara proporsional dan memang dibutuhkan untuk peningkatan kapasitas personel pengawas. Hal ini berhubungan juga dengan bertambahnya tugas dan wewenang pengawas pemilu.
”Misalnya, kewenangan penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran administrasi yang melalui sidang ajudikasi serta sosialisasi sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran,” kata Abhan. (SHARON PATRICIA)