logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Siap Hadapi Permohonan...
Iklan

KPK Siap Hadapi Permohonan Praperadilan

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lP59uo9wXxJ1HkZCrrCPhcUXCtU=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FIMG_2372.jpg
KRISTIAN OKA PRASETYADI UNTUK KOMPAS

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi gugatan praperadilan status tersangka yang diajukan Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempat tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 yang diduga terlibat kasus suap pengesahan APBD dan pengajuan hak interpelasi pada masa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Sebelumnya, mereka mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang ditetapkan KPK di Pengadilan Negeri Medan, Sumut. Namun, Hakim PN Medan Erintua Damanik kemudian menolaknya karena aspek kompetensi relatif sehingga PN Medan tidak berwenang menangani permohonan gugatan tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000