JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi gugatan praperadilan status tersangka yang diajukan Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempat tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 yang diduga terlibat kasus suap pengesahan APBD dan pengajuan hak interpelasi pada masa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Sebelumnya, mereka mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang ditetapkan KPK di Pengadilan Negeri Medan, Sumut. Namun, Hakim PN Medan Erintua Damanik kemudian menolaknya karena aspek kompetensi relatif sehingga PN Medan tidak berwenang menangani permohonan gugatan tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (26/8/2018), mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan keempat tersangka ke PN Jaksel. ”KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka, yaitu WP, ANN, MFL, SFE yang sebelumnya juga mengajukan praperadilan ke PN Medan. KPK tetap siap menghadapinya,” ujarnya.
Kali ini, pokok permohonan yang diajukan mereka masih sama, antara lain penetapan tersangka semestinya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dulu berdasarkan putusan praperadilan Setya Novanto. Alasan lain, para tersangka mengaku tidak mengetahui ada dana ketok palu APBD Sumut. Mereka juga menyampaikan tidak pernah menandatangani kuitansi atau bukti tanda terima uang.
Secara terpisah, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting, menyampaikan, pengajuan praperadilan merupakan hal yang dibolehkan, terlepas alasan yang diajukan nyaris sama, mengingat praperadilan diciptakan sebagai mekanisme uji untuk menguji kewenangan penyidik.
”Jadi, kalaupun dilakukan oleh tersangka, tetap dihormati. Yang penting adalah bahwa KPK harus memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka. Jika ini dilakukan, keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia bisa diperoleh,” kata Miko. (ian)